Kamis, 01 Juli 2021 03:43

Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Kembali Marak di Maros

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Sejumlah aktivitas tambang juga ditengarai izinnya telah kedaluwarsa, bahkan ada yang ilegal.

RAKYATKU.COM,MAROS - Sejumlah aktivitas tambang yang diduga ilegal di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikeluhkan warga.

Seperti aktivitas tambang di Kecamatan Moncongloe, Tompobulu, dan kecamatan lainnya. Pasalnya, kerap kali sopir penambang tersebut, ugal-ugalan di jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Belum lagi, material tambang yang diangkut, kerap berceceran di jalan.

Baca Juga : Warga Kaget, Tambang Galian C Tiba-Tiba Beroperasi di Lahan Miliknya di Takalar

Selain itu, sejumlah aktivitas tambang juga ditengarai izinnya telah kedaluwarsa, bahkan ada yang ilegal.

Menurut salah satu warga yang tidak ingin namanya disebutkan, bahwa aktivitas penambangan tersebut sangat mengganggu warga.

"Debu yang bertebaran dan material yang jatuh di jalan sangat mengganggu pengendara," ujarnya kemarin.

Baca Juga : Tambang Galian C Ilegal Subur di Maros, Ada Pejabat Jadi Beking?

“Kami hanya tidak ingin lingkungan di Maros hancur, dirusak oleh tambang-tambang yang tidak memiliki izin dan pengawasan. Bagaimana tidak membahayakan lingkungan, jika pengelolaan tambang saja mereka lakukan tanpa mematuhi kaidah-kaidah lingkungan,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Maros, Amran belum bisa memberikan komentar terkait adanya tambang ilegal di Butta Salewangan ini.

"Saya belum bisa memberi komentar soal tambang karena tidak menjadi kewenangan kabupaten," ujar Amran.

Baca Juga : Potensi Kerugian Negara, Pengamat Hukum Dorong Penyelidikan Tambang Ilegal di Stadion Mattoanging

Ditanya soal dampak sosial kepada masyarakat, Amran mengaku belum lihat lokasi tambangnya dimana dan bagaimana bentuk dampaknya.

Sekadar diketahui pada tahun 2020 lalu, sekitar sembilan titik tambang ilegal ditutup Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam di Kecamatan Moncongloe, Maros.

Seluruh pihak yang terlibat dalam tambang ilegal tersebut, baik pemilik lahan maupun armada yang beroperasi telah dipanggil Polda Sulsel pada Jumat 25 September 2020 lalu.

#tambang ilegal