RAKYATKU.COM - Tujuh negara berikut ini telah mencabut peraturan wajib memakai masker meski pandemi masih berlangsung. Itu setelah mereka berhasil menekan laju penularan dan memvaksinasi sebagian warganya.
Pertama adalah Amerika Serikat. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS pada 13 Mei lalu mengumumkan bahwa tiap orang yang sudah divaksinasi dapat melanjutkan aktivitas tanpa mengenakan masker atau menjaga jarak secara fisik, termasuk saat menggelar pertemuan di dalam ruangan.
Lalu, pada Denmark pada 14 Juni mengumumkan bahwa masker wajah tidak lagi diperlukan kecuali saat berada di angkutan umum.
Baca Juga : Hitungan Detik Turun dari Mobil Isi BBM, Wakil PM Australia Didenda Rp2 Juta karena Tak Pakai Masker
Otoritas Kesehatan Denmark tetap meminta masker dipakai khususnya di tempat yang terjadi infeksi dan ada peningkatan risiko yang dirasakan.
Oleh karena itu, masker wajah tetap wajib dipakai di rumah sakit, ruang tunggu dokter, tempat tes virus corona, pusat vaksinasi, dan pada penerbangan masuk dan keluar Denmark.
Kemudian pemerintah Prancis pada 17 Juni mengumumkan protokol pencegahan terhadap pandemi virus corona tidak lagi wajib dilakukan di luar ruangan setelah mendapat saran dari para ahli kesehatan dan berkurangnya jumlah pasien COVID-19 di rumah sakit.
Akan tetapi, masker tetap harus dipakai di sebagian besar tempat kerja, di toko-toko, di transportasi umum, dan di ruang terbuka tempat banyak orang berkumpul, seperti di stadion.
Baca Juga : Penduduk Amerika Serikat, Israel, Selandia Baru, hingga Tiongkok Mulai Lepas Masker
Selanjutnya, Islandia merelaksasi protokol kesehatan di negara itu pada 26 Juni. Masker tidak lagi wajib dan begitu juga jarak sosial. Batasan jumlah orang yang diperbolehkan berkumpul juga telah dicabut.
Islandia dinilai telah memerangi wabah COVID-19 dengan cukup baik melalui sistem pengujian dan penelusuran yang ketat, serta dengan menerapkan tindakan penguncian beberapa kali dalam setahun terakhir untuk mengekang lonjakan infeksi.
Spanyol juga pada 26 Juni diizinkan untuk membuang masker wajah mereka sesuai aturan baru yang mengizinkan orang untuk keluar rumah tanpa masker, asalkan jarak 1,5 meter dapat diamati.
Baca Juga : Usir Jemaah Tidak Bermasker di Masjid, Pria Ini Sekarang Jadi Duta Masker
Namun, wajib untuk membawa masker wajah setiap saat sehingga dapat dipakai dalam situasi di mana jarak sosial tidak dapat dipertahankan.
Terbaru, Italia bebas masker pada 28 Juni, yang menandai tonggak dramatis bagi negara Eropa pertama yang terkena pandemi pada Februari tahun lalu.
Namun, Menteri Kesehatan Italia, Roberto Speranza, meminta publik tetap berhati-hati karena pandemi belum sepenuhnya selesai dan ancaman varian baru.
Baca Juga : Satgas COVID-19: Masyarakat Disarankan Pakai Masker Ganda
Sementara itu, Korea Selatan mengizinkan warga yang telah divaksinasi, meskipun baru satu dosis, untuk melepaskan maskernya saat berada di luar ruangan mulai Juli.
Dalam pernyataannya, Perdana Menteri Kim Boo-kyum mengatakan semua tindakan karantina akan disesuaikan setelah lebih dari 70 persen penduduk menerima dosis pertama mereka.
Sumber: Khaleej Times, US News, Iceland Review, Esquire