Selasa, 29 Juni 2021 11:28

Disuntik dengan Vaksin Haram Berdasar Fatwa MUI, Anies Baswedan Mengaku Mengalami Gejala Flu

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda saat memaparkan haramnya vaksin AstraZeneca di Hotel Teraskita Makassar, 19 Juni 2021 lalu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda saat memaparkan haramnya vaksin AstraZeneca di Hotel Teraskita Makassar, 19 Juni 2021 lalu.

LPPOM MUI membuktikan bahwa vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca dalam proses produksinya menggunakan tripsin dari babi.

RAKYATKU.COM -- Anies Baswedan akhirnya ikut divaksin, Senin (26/6/2021). Gubernur DKI Jakarta itu mendapat vaksin AstraZeneca yang difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Anies Baswedan sempat dinyatakan positif Covid-19 pada awal Desember 2020. Enam bulan kemudian, Anies mendapat suntikan vaksin dosis pertama, AstraZeneca.

Anies mengaku sempat mengalami rasa pegal dan gejala flu ringan usai divaksin. Gejala itu berlangsung selama 1,5 hari. Gejalanya mirip flu, tapi tanpa pilek dan batuk.

Baca Juga : Pakar HTN: Pilpres Satu Putaran Sulit Terwujud

Anies mengaku meminum paracetamol yang diberikan saat vaksin. "Alhamdulillah ketidaknyamanan itu berkurang. Itu berlangsung kira-kira selama 1,5 hari. Sesudah itu semua gejala hilang dan kembali seperti biasa," ucap Anies.

Sebelumnya, LPPOM MUI membuktikan bahwa vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca dalam proses produksinya menggunakan tripsin.

Kajian ilmiah itulah yang akhirnya membuat sidang Komisi Fatwa menentukan bahwa vaksin tersebut haram. Namun, tetap boleh digunakan karena keadaan darurat.

Baca Juga : Anies Dijadwalkan Kampanye di Parepare, TKD Siap Turunkan 150 Ribu Massa

Pihak Astra Zeneca sempat mengatakan bahwa proses tersebut tidak ada kandungan babi. LPPOM MUI melalui kajian ilmiah menemukan bahwa itu ada.

Direktur LPPOM MUI Muti Arintawari memaparkan, MUI melakukan dua langkah kajian yaitu kajian dossier dan kajian publikasi ilmiah.

Dossier merupakan dokumen yang berisi bahan lengkap terkait Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca. Dossier tersebut didapatkan MUI setelah melakukan audit dokumen di BPOM.

Baca Juga : KoReAn Ajak Puluhan Media Silaturahmi Awal Tahun

LPPOM MUI, ujar Muti, mengirimkan dua orang Lead Auditor Bidang Obat dan Vaksin dengan bidang keahlian Biopreses Engineering dan Industrial Microbiolog.

Ada tiga langkah yang dilakukan para Auditor tersebut. Setelah mereka melakukan kajian bahan dan proses pembuatan vaksin dari dossier di BPOM, mereka kemudian melakukan kajian dari publikasi ilmiah.

Publikasi tersebut bebas diakses di website EMA. Setelah itu, lanjut Muti, Auditor melakukan penelusuran media yang digunakan sesuai dengan temuan di publikasi ilmiah.

Baca Juga : RMS Ditunjuk Jadi Deputi Kampanye Nasional dan Ketua Timnas AMIN di Sulsel

“Auditor itu kemudian melakukan kajian publikasi ilmiah AstraZeneca yang dapat diakses melalui Web dengan judul Assesment repot COVID-19 Vaccine AstraZeneca Common name: COVID-19 Vaccine (ChAdOx1-s [recombinant]) Procedure No. EMEA/H/C/005675/000, 29 January 2021 EMA/94907.2021 Committee for Medicinal Products for Human Use (CHMP),” urainya dalam keterangan tertulis Maret 2021 lalu.

Titik pijak MUI menghukumi haram vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca terletak pada tripsin yang berasal dari pankreas babi. Pada penyiapan bibit Rekombinan (Research Virus Seed) sampai vaksin siap digunakan untuk produksi (tahap master seed dan working seed) terdapat penggunaan tripsin dari babi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E-coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOc1 nCov-19.

Baca Juga : Pakar: Anies-Ganjar Bisa Jadikan Prabowo-Gibran "Musuh Bersama"

"Kedua informasi tersebut tercantum dalam dossier yang dikaji pada Table 2 Material of Animal Origin Used in Non-GMP Host Cell Line Culture and Banking. Ada Keterangan bahwa Trypsin purified from porine pancreas. Dan Tabel 3 terkait Material of Animal Origin Used in Pre-GMP Virus Seed Development, ada keterangan yang menyebutkan LB Broth containing bovine peptone and porine enzyme,” ungkap Muti.

Muti menambahkan, dari publikasi tersebut, disebutkan bahwa pada tahapan penyiaran Host Cell Bank, digunakan T-Rex-293. Ini dapat dibaca pada publikasi ilmiah tersebut di halaman 17 paragraf bawah. Kemudian, setelah dilakukan penelusuran bahan, ditemukan bahwa salah satu cell culture reagents T-Rex-293 adalah Trypsin-EDTA dengan nomor katalog 25300054.

“Kemudian (dari nomor katalog itu) dilakukan penelusuran terhadap bahan tersebut dimana hasilnya terdapat informasi bahwa tripsin berasal dari pankreas babi, maka data dari dossier dan publikasi ilmiah tersebut saling mendukung,” papar Muti.

Baca Juga : Pakar: Anies-Ganjar Bisa Jadikan Prabowo-Gibran "Musuh Bersama"

PENJELASAN LENGKAP LPPOM MUI TERKAIT TRIPSIN BABI PADA VAKSIN PRODUKSI ASTRAZENECA

 

#fatwa MUI #vaksinasi covid-19 #Vaksin AstraZeneca #Anies Baswedan