Kamis, 24 Juni 2021 13:48

Bukan Hukuman 4 Tahun, Ternyata Ini yang Ditolak Habib Rizieq Shihab sehingga Putuskan Banding

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

Salah satu yang ditolak Habib Rizieq Shihab adalah perihal saksi forensik yang dihadirkan dalam persidangan.

RAKYATKU.COM - Habib Rizieq Shihab kemungkinan tidak bisa berperan di Pilpres 2024. Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Diminta Bertobat dan Belajar Agama dari Habib Rizieq

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar putusan tersebut, Habib Rizieq langsung menyatakan banding. Bukan soal lamanya hukuman yang ditolak, melainkan ada dua alasan. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Rizieq.

Baca Juga : Belum Dapat Perhatian Pemerintah, Begini Kondisi Pondok Pesantren Milik Hakim yang Sidangkan Habib Rizieq Shihab

"Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan," tambah Rizieq.

Penasihat hukum Rizieq juga menyatakan hal serupa. "Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut," kata penasihat hukum Rizieq.

Sebelumnya, pada Kamis (27/5/2021), Habib Rizieq dan kawan-kawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.

Baca Juga : Rizieq Shihab Baru Ditahan dalam Kasus RS Ummi, Ini Penjelasan Kajari Jakarta Timur

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata hakim.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, HRS divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dengan demikian, jika vonis empat tahun tersebut tidak berubah, Habib Rizieq Shihab tidak bisa berperan pada Pilpres 2024. Sama dengan Pilpres 2019, dimana Habib Rizieq masih berada di Arab Saudi.

Baca Juga : Kecewanya Kuasa Hukum Habib Rizieq Batal Bebas, Merasa "Dikerjai" Pengadilan

 

 

#Habib Rizieq Shihab #sidang Habib Rizieq Shihab