Rabu, 23 Juni 2021 23:59

Wali Kota Makassar Kembali Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Isi Lengkapnya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wali Kota Makassar Kembali Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Isi Lengkapnya

Pemerintah Kota Makassar mengintruksikan beberapa ketentuan yang diharus dipatuhi oleh masyarakat Kota Makassar.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.

Dalam surat edaran tersebut Pemerintah Kota Makassar mengintruksikan beberapa ketentuan yang diharus dipatuhi oleh masyarakat Kota Makassar. Khusus untuk para pelaku atau pengelola usaha:

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat

2. Kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diatur sebagai berikut:

a. Makan/minum ditempat sebesar 25% dari kapasitas.

b. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 wita.

c. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

d. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

3. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

4. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokal seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

5. Kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, diizinkan sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas pembatasan pengunjung sebesar 25%.

6. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 wita dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25%.

7. Para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.

8. Para camat dan lurah selaku ketua satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid kecamatan agar memperketat protokol kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada satgas Covid-19.

9. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

10. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Surat edaran ini dimulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021 dan surat edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.1/265/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021, tanggal 15 Juni 2021dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penulis : Usman Pala