Rabu, 23 Juni 2021 15:02

Polda Sulsel Ungkap Kronologi Penangkapan 8 Pelaku Illegal Fishing dengan Ratusan Bom Ikan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam (kiri), saat rilis pers di Mako Dit Pol Air Polda Sulsel, Jalan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (23/6/2021). (Foto: Usman Pala/Rakyatku.com)
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam (kiri), saat rilis pers di Mako Dit Pol Air Polda Sulsel, Jalan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (23/6/2021). (Foto: Usman Pala/Rakyatku.com)

Dit Polair Polda Sulsel telah menetapkan delapan tersangka dalam illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, mengungkap kronologi penangkapan 8 pelaku illegal fishing" href="https://rakyatku.com/tag/illegal-fishing">illegal fishing di Mako Polda Sulsel" href="https://rakyatku.com/tag/dit-polairud-polda-sulsel">Dit Pol Air Polda Sulsel, Jalan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (23/6/2021).

“Ini hasil pengungkapan dari bulan Maret hingga Juni di berbagai lokasi perairan di wilayah hukum Polda Sulsel,” ungkap Merdisyam.

Kapolda Sulsel menyebut, terdapat 8 lokasi dan waktu penangkapan berbeda, yaitu pada 13 Maret 2021 di pesisir Pulau Kodingareng Makassar, 25 April 2021 di sekitar perairan Karang Matelak, 8 Mei 2021 di Teluk Bone, dan 20 Mei 2021 di Pulau Kodingareng, Makassar.

Baca Juga : Perampok Rumah Mewah Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar

Kemudian, pada Juni penangkapan terjadi di sekitar perairan Lepulauan Sembilan, Teluk Bone, 3 Juni 2021 di pesisir Pulau Lambego, Kabupaten Kepulauan Selayar, dan 5 Juni 2021 diperairan +7 mil sebelah selatan Pulau Butung-butungan, Kecamatan Kalu-kalukuang Masalima, Kabupaten Pangkep, dan di Perairan Pulau Kalu–kalukuang, selat Makassar, Kabupaten Pangkep, serta di pesisir Pantai Pancaitana, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.

Dit Polair Polda Sulsel telah menetapkan delapan tersangka dalam illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan).

"Kedelapan tersangka tersebut, kini dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Mako Dit Polair Polda Sulsel. Mereka merupakan nelayan yang mencari ikan di perairan lokasi penangkapan tersebut, yakni HL (44), AG (50), SR (30), HR (39), MH (44), AR (42), MR (42), RS (33)," beber Merdisyam.

Baca Juga : Hasil Sidang Dugaan Pemerkosaan, Oknum Anggota Polda Sulsel Dipecat

Kapolda mengungkap kronologi penangkapan, yaitu berdasarkan hasil laporan informasi dari masyarakat tentang adanya penggunaan bom ikan yang digunakan oleh oknum para nelayan tersebut. Selain itu, hasil patrol dari Tim Ditpolair Baharkam dan tim lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulsel.

“Jadi di antaranya 4 orang diamankan di wilayah pesisir dan 4 orang diamankan di wilayah perairan Provinsi Sulsel," jelas Merdisyam.

Selain itu, Merdisyam juga menjelaskan asal-usul beberapa bahan peledak yang berhasil disita, yakni pupuk amonium nitrate sebagian besar berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut ke Kalimantan masuk sampai Sulawesi Selatan, kemudian diedarkan di pulau–pulau di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Istri Polisi Diduga Selingkuh Saat Suami Pendidikan Perwira

Sementara, detonator sebagai pemicu ledakan berasal dari luar negeri yang diselundupkan masuk ke Indonesia melalui jalur laut ke perairan Sulawesi Selatan kemudian diedarkan ke pulau– pulau di wilayah Sulawesi Selatan. Sumbu api sebagai pengantar panas merupakan pabrikan maupun rakitan yang biasanya dibuat di Indonesia.

Adapun barang bukti yang disita dari seluruh tersangka antara lain, 6 perahu, 3 unit kompresor, 7 rol selang, sepatu bebek 10 buah, regulator 10 unit, kacamata selam 11 buah, GPS 3 unit, 101 buah bom ikan yang sudah terangka, dan detonator 100 batang.

Penulis : Usman Pala
#Polda Sulsel #Dit Polairud Polda Sulsel #Illegal Fishing