Rabu, 23 Juni 2021 14:04

Dit Polaruid Polda Sulsel Ungkap Pelaku Tindak Pidana Illegal Fishing

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rilis kasus illegal fishing Mako Dit Pol Air Polda Sulsel, Rabu (23/6/2021), dengan menghadirkan pelaku dan barang bukti. (Foto: Usman Pala/Rakyatku.com)
Rilis kasus illegal fishing Mako Dit Pol Air Polda Sulsel, Rabu (23/6/2021), dengan menghadirkan pelaku dan barang bukti. (Foto: Usman Pala/Rakyatku.com)

Adapun barang bukti yang disita dari seluruh tersangka antara lain, 6 perahu, 3 unit kompresor, 7 rol selang, sepatu bebek 10 buah, regulator 10 unit , kacamata selam 11 buah , GPS 3 unit, 101 buah bom ikan yang sudah terangka, dan detonator 100 batang.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Dit Polaruid polda sulsel" href="https://rakyatku.com/tag/polda-sulsel">Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap 8 orang tersangka tindak pidana illegal fishing" href="https://rakyatku.com/tag/illegal-fishing">illegal fishing bahan peledak (bom ikan).

Diketahui identitas pelaku yakni, HL (44), AG (50), SR (30), HR (39), MH (44), AR (42), MR (42), RS (33), mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

"Jadi di antaranya empat orang diamankan di wilayah pesisir dan empat orang diamankan di wilayah perairan Provinsi Sulsel, antara lain di perairan dan pesisir Pulau Kodingareng, perairan Teluk Bone, perairan Pulau Lambego, Kepulauan Selayar, perairan Pulau Butung-Butungan Kabupaten Pangkep, perairan Selat Makassar, dan di pesisir Pantai Pancaitana Kabupaten Bone," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, di Mako Dit Pol Air Polda Sulsel, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga : Polda Sulsel Siapkan Pengawasan Ketat Distribusi BBM Jelang Lebaran

Para pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penggunaan bom ikan yang digunakan oleh nelayan. Selain itu, hasil patroli dari tim Ditpolair Baharkam dan tim lidik Subdit Gakkum Ditpolaruid Polda Sulsel.

Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan dalam melakukan aksinya.

"Adapun barang bukti yang disita dari seluruh tersangka antara lain, 6 perahu, 3 unit kompresor, 7 rol selang, sepatu bebek 10 buah, regulator 10 unit , kacamata selam 11 buah , GPS 3 unit, 101 buah bom ikan yang sudah terangka, dan detonator 100 batang," tutur Merdisyam.

Baca Juga : Perampok Rumah Mewah Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar

Atas perbuatan nya para tersangka dijerat Undang-Undang RI Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan/atau pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi–tingginya dua puluh tahun dan/atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Penulis : Usman Pala
#Dit Polairud Polda Sulsel #Polda Sulsel #Illegal Fishing