Kamis, 28 Agustus 2025 12:52

Gerak Cepat Anggota Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Pembacokan

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gerak Cepat Anggota Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Pembacokan

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dilakukan dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi tuak atau ballo"

RAKYATKU.COM, GOWA – Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polres Gowa bergerak cepat menangkap seorang pelaku tak terduga berinisial HR (45), pada Rabu (27/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.45 WITA. 

“Penangkapan dilakukan di Jalan Pattiro, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa,” kata Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian pada Kamis 28 Agustus 2025.

Dugaan peregangan tersebut berawal pada Selasa (26/8/2025) malam sekitar pukul 19.30 WITA. Dimana HR mendatangi warung korban yang berinisial HJ (45), sambil membawa sebilah parang. Tanpa banyak basa-basi pelaku, ancaman akan membunuh korban lalu langsung membacoknya di bagian dahi.

Baca Juga : Polres Kepulauan Sula Gelar Gerakan Pangan Murah, 1 Ton Beras Ludes Terjual

"Korban yang ketakutan kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di bawah meja sebelum akhirnya berhasil lari meninggalkan warungnya," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Gowa. Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh IPDA Andi Muhammad Alfian segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pengamanan pelaku.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dilakukan dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi tuak atau ballo. Setelah membacok korban, pelaku langsung pulang ke rumah," beber IPDA Andi Muhammad Alfian.

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Jalan Panampu-Lembo, Satu Nyawa Melayang

Pelaku diketahui bukanlah orang baru dalam masalah hukum. Pada tahun 2013, HR pernah terlibat dengan kasus yang sama, yaitu mustahil.

"Saat ini, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut," cetus IPDA Andi Muhammad Alfian. 

#Ferdy Sambo