Senin, 21 Juni 2021 17:15

Komitmen Bupati Wajo Lanjutkan Transparansi Pengelolaan Anggaran

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komitmen Bupati Wajo Lanjutkan Transparansi Pengelolaan Anggaran

Amran Mahmud menyebut pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi.

RAKYATKU.COM, WAJO - Bupati Wajo, Amran Mahmud, menghadiri rapat paripurna dprd wajo" href="https://rakyatku.com/tag/dprd-wajo">DPRD Kabupaten Wajo dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemkab wajo" href="https://rakyatku.com/tag/pemkab-wajo">Kabupaten Wajo TA 2020, Senin (21/6/2021).

Beberapa pejabat penting Wajo hadir pada rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Wajo. Seperti Wakil Bupati Wajo, Plh Sekda, jajaran Forkopimda, kepala perangkat OPD, dan undangan lainnya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo Andi Alauddin, didampingi Wakil Ketua Fimansyah Perkesi dan Wakil Ketua Senurdin Huseni.

Baca Juga : Kabupaten Wajo Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis P2HAM

Amran Mahmud mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Wajo, yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik, dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sepanjang 2020 lalu.

Amran Mahmud menyampaikan, seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh pemerintah daerah. Diawali dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

"Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif," beber Amran Mahmud.

Baca Juga : DPRD Wajo Dukung Pembangunan Nurseri, Dorong Peningkatan SDM

Dalam pelaksanaannya, lanjut Amran Mahmud, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi, dan tertuang dalam dokumen APBD yang tiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.

Pada akhirnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD, dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD dengan peraturan daerah.

Dia pun mengucap syukur atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan yang dapat dipertahankan enam tahun berturut-turut sejak tahun 2015. Hal itupun menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan Wajo sangatlah baik.

Baca Juga : DPRD Wajo Usulkan 10% Hasil Lelang Exornamen untuk Restocking Ikan di Rawa

"Ini merupakan WTP ke-8 kalinya untuk Wajo. Mudah-mudahan di tahun akan datang dapat terus dipertahankan. Penghargaan tersebut atas kerja keras dan kerja sama semua OPD dan pihak yang terkait serta sinergitas Pemerintah Daerah bersama DPRD. Saya mengharapkan semoga hal ini tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan kualitasnya," papar Amran Mahmud.

Diamanatan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat 1 bahwa, kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#pemkab wajo #DPRD Wajo