Senin, 21 Juni 2021 14:08

Tak Melulu Kerumunan, Satgas Raika Sisir Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Toko di Jalan Tupai, Kecamatan Mamajang, Makassar, dianggap melanggar aturan dalam penjualan minuman beralkohol.
Toko di Jalan Tupai, Kecamatan Mamajang, Makassar, dianggap melanggar aturan dalam penjualan minuman beralkohol.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya tindakan kriminal terhadap orang-orang yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (satgas raika makassar" href="https://rakyatku.com/tag/satgas-raika">Raika) Kota Makassar dalam menjalankan tugasnya tidak hanya mengurai kerumunan, tetapi juga menyisir juga tempat penjualan minuman beralkohol.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya masalah di tengah masyarakat.

"Kita melaksanakan tugas betul-betul Satgas Raika ini bukan hanya mengurai kerumunan, tapi mengantisipasi hal-hal kemungkinan yang akan terjadi di tengah tengah masyarakat," kata Koordinator Satgas Raika Makassar, Irwan, Senin (21/6/2021).

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

Menurut Irwan, itu dilakukan untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya tindakan kriminal terhadap orang-orang yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol.

Dalam penyisiran kali ini, ditemukan toko minuman beralkohol yang ada di Jalan Tupai, Kecamatan Mamajang, Makassar, melanggar aturan dalam penjualan.

Diketahui, toko tersebut merupakan sebuah distributor, tetapi juga menjual secara eceran kepada masyarakat.

Baca Juga : Bersama Pejabat Pemkot Makassar,Zulkifli Nanda Belajar Tata Kelola Utilitas Bawah Tanah

"Jadi kita sita karena dia menjual minuman alkohol secara eceran, padahal dia kan menjual distributor yang di mana distributor ini tidak dibenarkan untuk menjual eceran," ujar Irwan.

Pelanggaran lain yang ditemukan, yakni tidak memiliki izin usaha. Selain itu, toko tersebut juga melanggar operasional jam malam yang telah diatur dalam surat edaran Wali Kota Makassar yang seharusnya hanya buka sampai pukul 22.00 Wita.

"Salah satu pelanggarannya itu juga melanggar jam operasional karena menjual sampai dini hari dan kemudian kan semestinya kalau kita berusaha ya harus mempunyai izin dari pemerintah kota dan ini izin tidak dimiliki seperti itu," ucap Irwan.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Janji Alokasikan Rp1 Miliar Dana Hibah untuk Masjid Al-Markaz

Sebagai sanksi, selain menyita 40 dus minuman beralkohol, Satgas Raika juga akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola toko tersebut.

"Saya akan melakukan pemanggilan terkait temuan kita malam ini karena temuan kita di sana itu luar biasa," tutur Irwan.

Penulis : Usman Pala
#pemkot makassar #satgas raika