RAKYATKU.COM,ENREKANG -- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel melakukan rapat koordinasi tingkat lanjut MoU bidang Kekayaan Intelektual antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten Enrekang. Rapat berlangsung di kantor bupati, Jumat (18/6/2021).
Rapat dipimpin Asisten II. Dihadiri perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kadis Koperasi dan UMKM, Kabag Hukum, Dinas Tanaman Pangan, Dinas Pariwisata Enrekang dan perwakilan komunitas yang telah memiliki indikasi geografis yakni pulut mandoti dan kopi Kalosi.
Kabid Promosi Pariwisata Andi Zulkarnaen menjelaskan, tahun ini, Enrekang melalui MoU tahun sebelumnya dengan Kanwil telah menghasilkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Baca Juga : Gelar Upacara Peringati HBP ke-60, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Katakan ini
Terdapat enam produk kebudayaan yang mendapat KIK yaitu maccera manurung, dangke, nasu cemba, camme burak, deppa tetekan, dan mangbas.
"Selanjutnya tinggal menunggu waktu, Kemenkumham akan menyerahkan Surat Pencatatan ke Pemda Enrekang. Hasil rapat juga memutuskan akan melakukan pembaharuan MoU untuk MoU sebelumnya yang telah berakhir waktunya," urainya.
Kerja sama fasilitasi pelayanan HKI ini baik untuk produk personal maupun komunal yang ada di daerah Kabupaten Enrekang.
Pelayanan juga akan diprioritaskan kepada produk-produk dalam mendukung perekonomian di masyarakat. Khususnya UKM selama pandemi yang diharapkan juga dari UKM yang mendorong sektor pariwisata.
Baca Juga : Bupati Enrekang dan Wakilnya Apresiasi Antusiasme Masyarakat Saat Pembukaan Mafest 2023