Kamis, 17 Juni 2021 18:02

Pelaku Pembakaran Mayat di Maros Berjumlah 9 Orang, Terancam Hukuman Mati

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam (tengah).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam (tengah).

Para pelaku, yakni MA (19), DAS (19), FS (16), seorang wanita H (23), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16), dan Dion masih DPO.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel mayat terbakar maros" href="https://rakyatku.com/tag/polda-sulsel">Polda Sulsel) mengungkap perkembangan kasus penemuan mayat terbakar di Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulsel, yang terjadi pada Jumat (11/6/2021) lalu.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, membeberkan identitas para pelaku yang berjumlah sembilan orang.

Para pelaku tersebut, yakni MA (19), DAS (19), FS (16), seorang wanita H (23), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16), dan Dion masih DPO.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

"Para pelaku ada 9 orang dan berhasil ditangkap 8 orang sementara 1 orang masih DPO," ujar Merdisyam, Kamis (17/7/2021).

Sementara motif para pelaku, menurut Merdisyam, karena adanya kecemburuan dan sakit hati.

"Karena salah satu pelaku, MA cemburu dan sakit hati karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan lelaki lain," ujar Merdisyam.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

Selain menghadirkan para pelaku, polisi juga memperlihatkan barang bukti yang digunakan untuk menghabisi korban.

Atas perbuatannya para pelaku diancam pasal 340 KUHPidana jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana dan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Penulis : Usman Pala
#Mayat Terbakar #Polda Sulsel