Rabu, 16 Juni 2021 23:01

Berkas Perkara Rampung, Kasus UPTD Kanrerong Karebosi Segera Dilimpahkan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Syamsurezky.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Syamsurezky.

Kasus tersebut menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Kepala UPTD Kawasan Kuliner Kanre Rong Karebosi, Muhammad Said.

RAKYATKU.COM - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam bentuk sewa menyewa lapak pedagang kaki lima (PK-5) di Kanre Rong Karebosi masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kasus tersebut menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Kepala UPTD Kawasan Kuliner Kanre Rong Karebosi, Muhammad Said.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Syamsurezky mengatakan berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.


"Sudah P21," kata Syamsurezky pada Rakyatku.com, pada Rabu (16/6/2021).

Pasca dinyatakan lengkap, kasus tersebut selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap dua dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut. Selanjutnya kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk diadili.

Sejauh ini, Syamsurezky mengatakan belum mengetahui jadwal resmi pelimpahannya. "Sementara kita siapkan untuk pelimpahan. Ini baru jadwalkan belum bisa dipastikan jadwalnya," tambahnya.

Sementara untuk tersangka, lanjut Syamsurezky masih ada masa tahanan hingga 26 Juni. Ia menegaskan tersangka masih berstatus tahanan rutan dan tidak ada permintaan penangguhan.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Makassar menetapkan Kepala UPTD Kawasan Kuliner Kanre Rong Karebosi, Muhammad Said sebagai tersangka.

Said langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Makassar dan Kantor Kepala UPTD Kanre Rong Karebosi.

Penulis : Syukur
#kasus kanre rong