Kamis, 10 Juni 2021 20:36

Bantah Pernah Perintahkan Menangkan Kontraktor Tertentu, Nurdin Abdullah Menyerang Balik

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Nurdin Abdullah mengikuti sidang secara virtual karena saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdan Jaya Guntur.
Nurdin Abdullah mengikuti sidang secara virtual karena saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdan Jaya Guntur.

"Makanya saya sangat kecewa, kenapa tiba-tiba orang ini (Sari) merubah semua, padahal saya sudah memberikan contoh yang baik," kata Nurdin Abdullah.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, membantah keterangan dari Sari Pudjiastuti yang menyebut dirinya memerintahkan untuk memenangkan kontraktor tertentu.

Hal itu disampaikan Nurdin Abdullah saat hadir sebagai sebagai saksi terdakwa sidang agung sucipto nurdin abdullah" href="https://rakyatku.com/tag/sidang-agung-sucipto">Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021).

Nurdin Abdullah membantah keterangan Sari Pudjiastuti bahwa dirinya pernah menyampaikan mengenai kontraktor mana saja yang harus dimenangkan pada saat ia panggil ke rumah pribadinya.

Baca Juga : Putusan Majelis Hakim PN Makassar Haruskan PT Zarindah Ganti Rugi Rp285 Miliar kepada PT Osos

"Ibu Sari itu tidak memberikan penjelasan yang sesungguhnya tiap bertemu dengan saya," kata Nurdin Abdullah.

Menurut Nurdin Abdullah, tiap bertemu Sari, ia hanya membicarakan untuk memproses dengan benar para kontraktor tersebut.

"Saya setiap bertemu saya selalu bilang bahwa proses benar dan tindak lanjut orang yang benar," ujar Nurdin Abdullah.

Baca Juga : 13 Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Batua Makassar Divonis

Nurdin Abdullah juga mengatakan tiap memanggil Sari ke rumah pribadinya karena ada hal penting yang harus dibicarakan.

"Jadi setiap saya panggil ke rumah itu hal urgen. Kalau tidak urgen saya bicarakan di kantor," kata Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah mengaku kecewa dan "menyerang balik" Sari karena mengubah fakta yang sering mereka bicarakan ketika bertemu.

Baca Juga : Kasus Bilyet Giro Deposito Fiktif Pegawai Bank BNI, Terdakwa Dituntut Pidana Penjara 12 Tahun

"Makanya saya sangat kecewa, kenapa tiba-tiba orang ini (Sari) merubah semua, padahal saya sudah memberikan contoh yang baik," tuturnya.

Diketahui Sari Pudjiastuti merupakan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemrov Sulawesi Selatan dan pernah dihadirkan sebagai saksi terdakwa Agung Sucipto di PN Makassar.

Penulis : Usman Pala
#Kasus KPK Nurdin Abdullah #Sidang Agung Sucipto #Pengadilan Negeri Makassar