RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Tempat limbah medis RSUD Jeneponto, ternyata belum memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jeneponto.
"Sudah kita ajukan permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup sejak 16 November 2020 dan PTSP, untuk rekomendasi dan izin tempat sampah medis Rumah Sakit," kata Direktur RSUD Jeneponto, Bustamin kepada Rakyatku.com, Rabu (9/6/2021).
Dia berharap, agar secepatnya surat izin Tempat Penampungan Sementara (TPS) dapat diterbitkan. Selain itu kata dia, salah satu tempat penyimpangan sampah sedang direhab.
Baca Juga : Gerbong Mutasi Bergulir, Direktur RSUD Jeneponto Berganti
"Dalam waktu dekat ini akan diterbitkan izin TPS-nya, karena ini menyangkut Jeneponto. Kalau ada yang kurang berkasnya agar dapat diklarifikasi ke RS. Dan berharap semua instansi dapat membantu," ujarnya.
Selain itu, mengenai dengan tempat sampah medis yang dipasangi garis polisi, pihaknya tetap koopertif untuk memberikan keterangan. Hanya saja, sejauh ini belum dia mengetahui penyebab pastinya dipasangi garis polisi.
"Kita akan memberikan pendapat, setelah pihak dari Polda Sulsel akan melakukan klarifikasi ke pihak Rumah Sakit. Belum ditahu ini apakah ada hubungannya dengan Transporter atau yang mana," sebutnya.