Rabu, 09 Juni 2021 13:11

Mau Ambil Uang Pendaftaran Haji? Boleh, tapi ...

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Jika uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji yang diambil, secara otomatis calon jemaah dianggap telah membatalkan diri untuk berangkat sesuai dengan porsinya yang telah disiapkan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemberangkatan jemaah haji 2021 batal" href="https://rakyatku.com/tag/haji-2021">haji tahun ini kembali ditunda. Pembatalan pemberangkatan haji 2021 merupakan yang kedua kalinya sejak pandemi COVID-19.

Pembatalan pemberangkatan haji 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 dengan mempertimbangkan situasi COVID-19 yang belum berakhir.

Khusus di Sulawesi Selatan (Sulsel), jumlah jemaah haji terdaftar sebanyak 236 ribu orang. Sementara kuota pemberangkatan haji yang didapatkan pemerintah Sulsel hanya 7.272 orang jemaah tiap tahunnya.

Baca Juga : 13 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Meninggal di Arab Saudi, Ini Daftar Lengkapnya

"Ini sudah dua tahun batal berangkat jemaah haji di Indonesia. Bukan cuma Sulsel. Malah bukan Indonesia, tapi seluruh dunia, hanya Arab Saudi yang menyelenggarakan haji," kata Ali Yafid, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulsel, Rabu (9/6/2021).

Ali Yafid mengatakan, semua dana haji sulsel" href="https://rakyatku.com/tag/dana-haji">danacalon jemaah haji yang telah disetor ke petugas Kemenag Sulsel tetap aman. Calon jemaah yang ingin mengambil uangnya dipersilakan, tetapi disarankan untuk tidak mengambil uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji.

"Dananya aman. Jemaah yang mau mengambil pelunasannya boleh. Untuk pelunasannya silakan ambil di Kantor Kementerian Agama," kata Ali Yafid.

Baca Juga : Jemaah Haji Kloter Perdana Gelombang Kedua Embarkasi Makassar Berangkat Pakai Ihram

Ali Yafid mengingatkan agar jemaah yang ingin mengambil uangnya bukanlah uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji yang disetor diawal, tetapi uang pelunasan pemberangkatan haji saja.

Jika uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji yang diambil, secara otomatis calon jemaah dianggap telah membatalkan diri untuk berangkat sesuai dengan porsinya yang telah disiapkan. Dengan demikian calon jemaah haji itu harus mulai dari awal lagi jika ingin berangkat haji.

"Karena kalau dana pokoknya yang masuk porsi itu diambil, maka harus daftar ulang lagi, mulai dari awal. Artinya dia membatalkan diri dari porsinya kan," tambah Ali Yafid.

Baca Juga : 20 Tahun Nantikan Anak, Calon Jemaah Haji Asal Bone Batal Berangkat karena Hamil

Uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji bagi jemaah di Sulsel sebesar Rp25 juta yang disetor di awal. Sementara uang pelunasan yang telah disetor sejak 2020 yang boleh ditarik kembali calon jemaah Rp13 juta hingga Rp14 juta.

Ali Yafid mengungkapkan, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota untuk Indonesia tahun inipun akan sulit untuk ditempuh. Penyebabnya, waktu untuk mempersiapkan semua keperluan calon jemaah haji di Sulsel hingga melaksanakan wukuf di Padang Arafah sangat sempit.

"Untuk mengurus jemaah sampai wukuf di Arafah itu sudah sangat mepet. Waktunya sempit. Belum ada kontraknya. Mulai dari kontrak transportasi, catering, pemondokan," kata dia.

Baca Juga : 20 Hotel Setara Bintang 3 Siap Sambut Jemaah Haji Embarkasi Makassar di Makkah

Ali Yafid juga berharap dengan dikeluarkannya KMA yang membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021 ini, para jemaah menjaga kesehatan dan mempersiapkan diri untuk menghadapi musim haji tahun 2022 mendatang.

"7.272 jemaah juga belum semua divaksin. Baru sebagian besar. Ada kabupaten yang sudah selesai semua. Ada yang baru setengah dan ada juga yang belum. Tergantung ketersediaan vaksin yang ada di dinas kesehatan di masing-masing kabupaten," jelas Ali Yafid.

Sementara calon jemaah haji yang telah meninggal dunia mendapatkan kebijakan tersendiri dari Kanwil Kemenag Sulsel. Di mana porsi calon jemaah haji tersebut dapat dilimpahkan atau digunakan oleh ahli waris seperti anak, adik, saudara, hingga orang tuanya.

Baca Juga : 1.571 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Madinah

Jika pembayaran sudah lunas maka pengganti bisa diberangkatkan di tahun ini, tetapi jika belum lunas akan diberangkatkan tahun berikutnya.

"Ketika sudah masuk daftar list lalu meninggal, itu boleh diganti. Tapi, tahun depan baru boleh berangkat. Tapi, kalau dia sudah melunasi terus dia meninggal tahun itu, ya boleh berangkat," jelasnya.

Penulis : Syukur
#Kemenag Sulsel #Haji 2021 #dana haji