Selasa, 08 Juni 2021 15:32

Mengapa Calon Jemaah Haji Rugi kalau Tarik Dana? Ini Penjelasan MUI Soal Niat dan Usaha Berhaji

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dr Muhammad Zaitun Rasmin Lc MA
Dr Muhammad Zaitun Rasmin Lc MA

Calon jemaah haji yang masuk dalam antrean saat ini, sudah tercatat niat dan usahanya di sisi Allah Subhanahu Wata'ala.

RAKYATKU.COM -- Tak hanya pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengajak calon jemaah haji tidak menarik dana yang telanjur disetorkan.

Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Dr Muhammad Zaitun Rasmin Lc MA, salah satunya. Menurutnya, calon jemaah haji yang masuk dalam antrean saat ini, sudah tercatat niat dan usahanya di sisi Allah Subhanahu Wata'ala.

Jadi berangkat atau tidak kelak, dipastikan akan mendapat balasan dari Allah Subhanahu Wata'ala. Apalagi, kaidah mengatakan, setiap perbuatan akan diberi balasan sesuai niatnya.

Baca Juga : OJK dan MUI Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Dorong Penguatan Sektor Keuangan Syariah

Nah, bagaimana kalau menarik dananya? Maka itu sama artinya dengan membatalkan niat untuk berhaji. Lain soal jika dana itu ditarik untuk didaftarkan kembali melalui layanan haji khusus atau yang dulu dikenal ONH plus.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengungkap, saat ini sudah ada sekitar 600 orang yang menarik kembali setoran hajinya.

Dia berharap calon jemaah haji tidak menarik dananya. Apalagi yang sudah lama mendaftar. Sebab, kalau ditarik, maka calon jemaah tersebut keluar dari antrean dan harus memulai dari awal kembali.

Baca Juga : Kadar Alkohol Tinggi, MUI Tegaskan Produk Nabidz Haram

 

#pembatalan haji #Haji 2021 #MUI