Rabu, 28 April 2021 23:17

Sekprov Hadiri Rapat Tim Perumus DPRD Sulsel

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sekprov Hadiri Rapat Tim Perumus DPRD Sulsel

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menghadiri Rapat Tim Perumus DPRD Provinsi Sulsel, di Kantor DPRD Sulsel, Rabu, 28 April 2021.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menghadiri Rapat Tim Perumus DPRD Provinsi Sulsel, di Kantor DPRD Sulsel, Rabu, 28 April 2021.

Rapat yang ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulsel, A Ina Kartika Sari.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, menyampaikan, apa-apa saja yang membanggakan dan tidak membanggakan yang perlu dijawab, akan menjadi rangkuman dokumen LKPJ. Dan tentu potretnya adalah RPJMD.

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

"Dan saya yakin itu, perlu penajaman dan diselesaikan bersama. Karena ini bersifat rekomendasi, jadi harus terjawab dan harus dilaksanakan. Selain itu, harus intens melakukan pengawalan," ujar Abdul Hayat.

Ia mengungkapkan, tugas pemerintah daerah adalah optimalisasi internal-internal terkait dengan aset.

"Sebelum ke sini, tadi saya juga virtual dengan MCP KPK terkait tiga hal, yakni Perizinan, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Manajemen Aset Daerah. Jadi saran saya adalah, jika terjadi pelambatan di lapangan, laporkan ke kami, langsung Tindak Lanjut (TL) perlambatan tersebut," ungkapnya.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

Terkait masalah para Stafsus yang dibubarkan, Abdul Hayat mengatakan, jika itu masuk dalam rekomendasi, akan dilakukan Tindak Lanjut (TL).

"Kita sikapi dengan arif dan bijaksana. Dan kita tunggu saja bagaimana dari Bapak Plt Gubernur," pungkasnya.

Sementara, dalam kesempatan itu, Ketua Tim Perumus, Fakhruddin Rangga, mengatakan, ketika pihaknya mengeluarkan rekomendasi, harus berani menerima konsekuensi untuk melakukan perbaikan.

Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan

"Jawaban yang sedikit melegakan ini adalah rekomendasi ini ketika sudah diparipurnakan, kita boleh jumpa pers untuk melempar ke publik," ujarnya.

Ia menambahkan, rekomendasi ini wajib hukumnya untuk dilaksanakan oleh pihak eksekutif.

"Karena, hanya itu kekuatan dan pegangan kita untuk menyelesaikan rekomendasi ini ke Gubernur," terangnya.

#Pemprov Sulsel