Senin, 07 Juni 2021 22:56

DPRD Setujui 5 Ranperda Usulan Pemda Enrekang

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Setujui 5 Ranperda Usulan Pemda Enrekang

Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Enrekang, menerima serta menyetujui usulan rancangan Perda yang diinisiasi Pemda Enrekang.

RAKYATKU.COM, ENREKANG - Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Enrekang, menerima serta menyetujui usulan rancangan Perda yang diinisiasi Pemda Enrekang melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Enrekang, Senin, (7/6/2021).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Ikrar Eran Batu ST bersama Wakil Bupati Enrekang Asman S.E. Sementara itu Forkopimda dan OPD Enrekang hadir melalui virtual Zoom.

Dalam pembukaannya, Ikrar mengatakan, agar produk hukum daerah dapat menjadi pendukung kesejahteraan masyarakat kabupaten Enrekang.

Baca Juga : Bupati Enrekang dan Wakilnya Apresiasi Antusiasme Masyarakat Saat Pembukaan Mafest 2023

"Yang terpenting melalui kesempatan ini kelima Ranperda yang diusulkan dapat menjadi produk hukum yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat" ucapnya.

Sedikitnya ada 5 Usulan Ranperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut. Antara lain: Ranperda Perangkat Desa, Ranperda BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Ranperda Perubahan Ke 4 atas Perda No 10 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Ranperda Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2019-2023

Wakil Bupati Enrekang dalam pemaparannya menjelaskan, Pemda membutuhkan Perda yang mengatur tentang perangkat desa dan BPD agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Baca Juga : Sofha Cicipi Pangan Berbahan Pisang, Bupati Perkenalkan Enrekang Sebagai Penghasil Sayur

"Kita membutuhkan Perda yang dapat menjadi acuan Pemerintah Desa agar tidak menumbulkan kebingungan nantinya dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahannya," ucapnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan, kebutuhan produk hukum tentang penanggulangan bencana sangat dibutuhkan.

"Agar pada saat penanggulangan bencana tidak terjadi tumpang-tindih mengenai tugas hingga pencairan dana dapat diatur nantinya," katanya.

Baca Juga : Optimalkan Penerimaan Pajak, Bupati Enrekang Teken Perjanjian Kerjasama dengan DJP-DJPK

Sementara itu mengenai ranperda Perubahan yang diusulkan, Asman menjelaskan bahwa perubahan peraturan dimaksudkan agar adanya penyegaran dan penyesuaian antara kebutuhan masyarakat serta perencanaan kedepan
"Mari kita secara cermat menyusun ini agar antara teks dan kebutuhan masyarakat terdapat kesesuaian agar visi misi EMAS dapat dilaksanakan"ucapnya

Selanjutnya DPRD Kab. Enrekang akan membentuk dan melaksanakan Rapat Pansus dengan mengundang OPD terkait guna penyempurnaan ranperda sebelum disahkan menjadi produk hukum.

Penulis : Hasrul Nawir
#pemkab enrekang