RAKYATKU.COM - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakowasin) Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021, yang dilatarbelakangi oleh petani yang belum sepenuhnya sejahtera, sehingga efektivitas pengawasan pemerintah menjadi penentu pencapaian tujuan strategis daerah.
Dalam kesempatan ini Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas menyampaikan Provinsi Sultra memiliki visi Terwujudnya Sulawesi Tenggara yang Aman, Maju, Sejahtera, dan Bermartabat.
Visi ini ditopang 5 pilar. Yaitu Sultra Cerdas, Sultra Sehat, Sultra Peduli kemiskinan, Sultra Berbudaya dan beriman ,dan terakhir Sultra yg produktif.
Baca Juga : KPPU Teken MoU dengan BPKP, Begini Isi MoU nya
Kondisi geografis Sultra memberikan potensi pengembangan sektor pariwisata, pertanian dan sumber daya mineral.
Inspektorat di wilayah Provinsi Sulawesi daerah telah berperan penting dalam membantu Pemprov meraih Opini WTP Laporan Keuangan dan telah mengawal pengawasan Pengadaan barang/jasa, perizinan dan lelang jabatan.
Pada kesempatan yang sama Deputi Kepala BPKP Dadang Kurnia, menyampaikan tujuan pembangunan daerah dapat dicapai secara akuntabel, efektif dan efisien tidak lepas dari 3 (tiga peran BPKP dan APIP).
Baca Juga : Kementan Bersama BPKP, Polri dan Kejaksaan Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Pangan
Ketiga peran tersebut adalah BPKP dan APIP harus meningkatkan sinergi, kolaborasi serta check and balances dalam mengawal eksekusi belanja pemerintah.
BPKP dan APIP juga harus mengawal perencanaan anggaran dari hulu untuk memastikan bahwa semua program telah sinkron serta memiliki tujuan dan sasaran yang jelas, adaptif terhadap kondisi terkini, dan tidak ada kesenjangan arah pembangunan pusat dan daerah, dan manajemen Pemerintah Daerah harus memberikan independensi dan akses kepada APIP dalam mengawal implementasi program dan kegiatan.
Deputi Kepala BPKP menambahkan Pengawasan yang dilakukan oleh BPKP dan APIP harus bersifat konvergen dan kolaboratif, cepat, tepat waktu, dan adaptif. BPKP telah memetakan 15 Agenda Pengawasan Prioritas (APP) dengan total 60 cluster objek pengawasan, serta 67 pengawasan tematik daerah untuk seluruh Indonesia yang tercantum dalam Agenda Pengawasan Prioritas Daerah (APPD) termasuk di wilayah Sulawesi Tenggara.
Baca Juga : BPKP Dukung Upaya Kementan Meningkatkan Produksi Nasional
Wakil Ketua KPK, menyatakan Inspektur bertugas sebagai navigator bagi kepala daerah dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Kapabilitas inspektorat sangat mempengaruhi peran inspektorat dalam melaksanakan kegiatan pengawasan. SDM Inspektorat harus ditingkatkan dan di maintance dengan baik.
Keberhasilan pencapaian tujuan suatu program/kegiatan di mulai dari proses perencanaan yang baik. Penetapaan target yang tepat dan indicator kinerja yang tepat serta sistem pengumpulan data kinerja.
Baca Juga : Gubernur Sultra Ali Mazi; Enam Belas Tahun Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan
Data kinerja harus dapat diandalkan dan memiliki integritas yang tinggi, sehingga capaian kinerja terjamin akuntabilitasnya.
Rakorwasin Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, dan dihadiri oleh Pimpinan KPK RI, narasumber dari Itjen Kembendagri, BPS Provinsi Sulawesi Tenggara , Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara dan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara, serta diikuti 36 peserta, dari Inspektorat Daerah se Provinsi Sulawesi Tenggara.