Kamis, 07 Oktober 2021 20:56

Gubernur Sultra Ali Mazi; Enam Belas Tahun Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.

"Kami mohon agar tidak tertunda lagi karena ini tinggal diketok saja. Semua persyaratan telah rampung. Apalagi sejak 16 tahun lalu dan sudah masuk empat periode, yang masing-masing dua periode di DPR RI tahun 2004--2009 dan dua periode di DPR RI tahun 2009-2019," kata Ali Mazi, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

RAKYATKU.COM, KENDARI - Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, pada periode keduanya kali ini, kembali consern memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang (UU), dengan melibatkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Ali Mazi juga merupajan Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan mewakili delapan provinsi kepulauan di Indonesia. Melalui berbagai upaya di tingkat nasional bersama para anggota provinsi kepulauan di Indonesia, pihak DPD RI mendukung pertemuan high level meeting Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan, yang menghadirkan para pihak berkompeten untuk membedah permasalahan keterlambatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU.

Dalam pertemuan high level meeting BKS Provinsi Kepulauan yang berlangsung di Gedung Nusantara Empat, Kompleks Parlemen MPR-DPR RI, Jakarta, Rabu (6/10/2021), Ali Mazi meminta agar pengesahan RUU menjadi UU Daerah Kepulauan tidak tertunda lagi pada sidang DPR RI 2021.

Baca Juga : PT Vale Terima SK Penlok dari Gubernur Sultra untuk Pengadaan Tanah Blok Pomalaa

"Kami mohon agar tidak tertunda lagi karena ini tinggal diketok saja. Semua persyaratan telah rampung. Apalagi sejak 16 tahun lalu dan sudah masuk empat periode, yang masing-masing dua periode di DPR RI tahun 2004--2009 dan dua periode di DPR RI tahun 2009-2019," kata Ali Mazi.

"Karena UU Nomor 3 tentang Pertambangan saja, kita orang daerah tidak tahu apa-apa, tiba-tiba langsung diketok, sementara ada hak kepala daerah yang dicabut. Lalu mengapa RUU Daerah Kepulauan ini tertunda, padahal terkait pemerataan pembangunan di wilayah NKRI," imbuhnya.

Ali Mazi menerangkan, UU Daerah Kepulauan tidak lain berbicara tentang pembagian "kue" secara merata agar tidak terjadi ketimpangan dan kebuntuan. Khususnya delapan provinsi daerah kepulauan dalam membangun Indonesia termasuk wilayah kepulauannya.

Baca Juga : Empat Lembaga di Sultra Teken MoU, Ini Harapan Gubernur Ali Mazi

Hal ini juga telah dicita-citakan Presiden RI pertama, Soekarno, yang ingin mewujudkan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan segala potensi dimiliki untuk mejadi poros maritim dunia.

"UU Daerah Kepulauan ini sangat luar biasa sehingga jika terjadi penundaan dalam pengesahannya, tentu menjadi hal yang cukup aneh. Kami percaya sepenuhnya bahwa Ketua DPR RI bersama seluruh anggota tidak akan menyia-nyiakan harapan kami," tutur Ali Mazi.

Ia menerangkan, high level meeting BKS Provinsi Kepulauan tersebut, tidak lain untuk menguatkan kembali solidaritas percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Tentang Daerah Kepulauan menjadi UU.

Baca Juga : Seleksi Anggota Komisi Informasi Sultra Dimulai

"Mewakili para gubernur anggota BKS Provinsi Kepulauan di Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada DPD RI yang telah bekerja sama dangan kami dalam memfasilitasi penyelenggara kegiatan ini, guna memenuhi aspirasi dan kebutuhan rakyat Indonesia, khususnya lingkup cakupan provinsi kepulauan sebagai bagian integral dari wilayah NKRI," katanya.

Melihat ke belakang, perjuangan untuk pemerataan dan optimalisasi pembangunan daerah kepulauan telah dilakukan sejak 16 tahun silam, saat Ali Mazi masih menjabat Gubernur Sultra pada periode pertama (2003--2008), bersama delapan provinsi kepulauan, yang kini telah pensiun karena telah mencapai dua periode kepemimpinan

"Jika diibaratkan, kami hanya meminta pembagian kue secara merata, kalau tidak merata tentu akan ada anak tiri dan kandung, sedangkan NKRI tentu tidak boleh ada perbedaan dan semua merupakan anak kandung sehingga dalam pembagian hak tidak ada perbedaan. Apalagi diketahui bersama, kawasan timur Indonesia masih ada daerah yang tertinggal/miskin, bahkan ada kecamatan di Sultra yang belum memiliki listrik, padahal telah diperjuangkan melalui PLN, namun hingga hari ini belum juga terpasang," ungkapnya.

Baca Juga : Ada Patung Bung Karno di Kendari, Peresmian Dihadiri Gubernur Sultra dan Romy Soekarno

Selain tidak memiliki listrik, kondisi pandemi COVID-19 juga menambah deretan masalah. Salah satunya di bidang pendidikan yang menuntut anak anak untuk belajar secara virtual.

"Bisa dibayangkan bagaimana nasib anak-anak ini selama pandemi. Mereka merupakan pejuang, penerus, dan pengganti kita di masa depan. Jika mereka tidak mendapatkan pendidikan yang sama sesuai standar nasional, tentu ini sangat memprihatinkan. Inilah salah satu permasalahan nyata dialami daerah kepulauan, yang wajib kita perjuangkan. Daerah Sultra merupakan salah satu daerah kaya, kita memiliki kelautan luar biasa, pertambangan, daratan, pertanian, hingga perkebunan, tetapi sampai hari ini masih miskin dan termiskin," keluhnya.

Ali Mazi berharap agar perjuangan mendorong UU Daerah Kepulauan bisa terwujudkan. Tentu tidak bisa disamakan dengan Pulau Jawa yang jumlah penduduknya jauh lebih besar.

Baca Juga : Lantik Bupati-Wakil Bupati Muna, Gubernur Sultra: Harus Bekerja Siang dan Malam

Dia mengungkapkan, di Sultra terdapat Suku Bajo yang merupakan warga asli Indonesia, yang memiliki wilayah, tetapi tidak mempunyai hak keperdataan dengan alasan Suku Bajo mendirikan rumah di laut.

Sementara, Sultra menerima transmigrasi dari daerah Jawa. Begitu tiba di Sultra langsung diberikan hak keperdataan dua hektare dan segala kebutuhannya, sedangkan masyarakat Suku Bajo yang ada di pesisir pantai Sultra, tidak memiliki hak keperdataan.

"Jadi bagaimana mungkin Suku Bajo ini bisa memperjuangkan hak-haknya seperti kita yang ada di daratan. Padahal, mereka merupakan garda terdepan dalam menghadapi serangan dari laut dan mengelolah laut dengan baik. Suku Bajo hidup sebagai nelayan tradisional, mereka bisa makan dan hidup tetapi tidak memiliki uang tunai sehingga sulit memberikan pendidikan kepada anak-anaknya. Ini salah satu hal yang sangat memprihatinkan," ucapnya.

Baca Juga : Lantik Bupati-Wakil Bupati Muna, Gubernur Sultra: Harus Bekerja Siang dan Malam

Kesedihan Gubernur Sultra tidak sampai di situ. Dia juga mengungkapkan keprihatinannya melihat kehidupan masyarakat pada salah satu kecamatan di Sultra, tepatnya di Batu Atas yang belum memiliki listrik, air, bahkan pohon pun sulit tumbuh.

Untuk memenuhi kebutuhan, masyarakat harus membeli singkong dari Jawa Timur melalui tukar-menukar antar-nelayan.

"Ini adalah satu permasalahan dari sekian banyaknya yang dialami daerah-daerah kepulauan di Indonesia. Tugas kita sebagai anak bangsa minimal dapat meringankan penderitaan mereka," katanya.

"Sumber daya manusia tidak maju, kalau membaca saja susah, apalagi masih menggunakan lilin atau lampu strongking, sementara Sultra cukup kaya akan sumber daya alam (SDA).

Baca Juga : Lantik Bupati-Wakil Bupati Muna, Gubernur Sultra: Harus Bekerja Siang dan Malam

"Setelah melalui berbagai iktiar dilakukan, alhamdulillah puji sukur kepada Allah subhanahu wa taala, hasil dari berbagai upaya ini lahirnya RUU tentang Daerah Kepulauan, yang berisikan kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota kepulauan untuk mengelola SDA serta SDM dimiliki," terangnya.

RUU Daerah Kepulauan, kata dia, tidak hanya mencakup daerah provinsi kepulauan yang berjumlah delapan provinsi, tetapi juga mencakup 86 daerah kabupaten/kota kepulauan, yang sebagaian besar adalah bagian dari delapan provinsi anggota BKS. Sementara, selebihnya tidak tergabung dalam BKS Provinsi Kepulauan.

Baca Juga : Lantik Bupati-Wakil Bupati Muna, Gubernur Sultra: Harus Bekerja Siang dan Malam

RUU Daerah Kepulauan tersebut, akhirnya menjadi inisiasi DPD RI yang pada 2020 lalu masuk dalam program legislasi nasional prioritas DPR RI. Akan tetapi, hingga berakhirnya masa sidang DPR RI 2020, RUU ini belum juga disahkan. Kini 2021, RUU ini kembali masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas DPR RI, yang di antaranya bertujuan untuk:

1. Menjamin kepastian hukum bagi pemerintah daerah di daerah kepulauan
2. Mengakui dan menghormati kekhususan dan keragaman geografis dan sosial budaya daerah kepulauan
3. Mewujudkan pembangunan daerah kepulauan yang berkeadilan
4. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing
5. Meningkatkan kesejahteraan rakyat secara bekelanjutan, memberikan perlindungan, dan keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat di daerah kepulauan

Pada 31 Mei 2021, Ali Mazi bersama anggota mengikuti rapat kerja Badan Legislasi DPR RI, dalam rangka sosialisasi proglegnas prioritas 2021.

Baca Juga : Lantik Bupati-Wakil Bupati Muna, Gubernur Sultra: Harus Bekerja Siang dan Malam

Meskipun RUU telah masuk dalam prioritas pembahasan dan Presiden RI sudah mengeluarkan surat penugasan kepada sejumlah kementerian terkait untuk membahas RUU ini, hal itu tidak lantas berhenti untuk diperjuangkan.

"Sebab, hal ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pemangku kebijakan, mulai tingkat pusat hingga provinsi, kabupaten dan kota dalam cakupan wilayah kepulauan," tutur Ali Mazi. (adv)

Penulis : Lisa Emilda
#Pemprov sultra #Ali MAzi #RUU Daerah Kepulauan #Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan