Senin, 07 Juni 2021 18:21

Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi di Indekos Makassar Ditangkap, Dua Pelaku Ditembak Polisi

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi di Indekos Makassar Ditangkap, Dua Pelaku Ditembak Polisi

Pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi di Makassar, akhirnya ditangkap. Pelaku sebelumnya memperkosa mahasiswi di dalam kos, kemudian membawa kabur barang korban.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) disertai dengan pemerkosaan" href="https://rakyatku.com/tag/-pemerkosaan">pemerkosaan. Salah satunya, adalah pelaku yang memperkosa mahasiswi di dalam indekos, lalu membawa kabur barang korban.

Keempat pelaku tersebut, yakni Muhammad Rizal (38), Aswendi (27), Fajar (27), dan Yusuf Kamaruddin (35).

Satu dari empat pelaku tersebut bahkan sempat melakukan perampokan dan pemerkosaan di salah satu rumah kos di wilayah Kecamatan Manggala.

Baca Juga : Rumah Milik Terduga Pelaku Pemerkosa Anak SD di Jeneponto Dibongkar Warga

Dan akhirnya berawal dari kejadian tersebut, para pelaku berhasil ditangkap setelah korban perampokan dan pemerkosaan melapor di Polsek Manggala.

Dari informasi tersebut, Jatanras Polrestabes Makassar langsung melakukan penyelidikan, dan mendatangi TKP, mengolah TKP, melakukan interogasi beberapa saksi dan menganalisa hasil rekaman cctv.

"Akhirnya pelaku utama (Rizal) tertangkap di wilayah Galesong, kabupaten Takalar, setelah dikembangkan tertangkap pelaku Aswendi, kemudian Fajar dan satu lagi atas nama Yusuf," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khareul, Senin (7/6/2021).

Baca Juga : Polisi Ungkap Motif dan Pelaku Perampokan Bank BJB

Dari hasil interogasi, keempat pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di 11 TKP berbeda. Dengan modus yang sama sasaran rumah kos yang khusus dihuni wanita.

"Keempat pelaku mempunyai peran masing -masing. AS mencari lokasi, menggambar lokasi dan setelah itu menjaga keadaan atau situasi di luar. Selanjutnya pelaku utama MR masuk ke dalam rumah kos dan melakukan aksinya," ujar Kompol Agus.

Karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan proses penangkapan, dua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas.

Baca Juga : Melarikan Diri ke Sulteng, 5 Terduga Pelaku Perampokan Gudang di Makassar Dibekuk Jatanras

“Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan. Beberapa barang bukti termasuk pencarian para pelaku," tutur Kompol Agus.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 365, pasal 368 kemudian dugaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis : Usman Pala
#perampokan #pemerkosaan