Jumat, 04 Juni 2021 14:18

Jemaah Haji Indonesia Ditolak Arab Saudi, Begini Syarat dan Cara Mengajukan Penarikan Dana

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
(AP Photo)
(AP Photo)

Jemaah haji Indonesia batal berangkat. Begini syarat dan cara mengajukan penarikan dana haji.

RAKYATKU.COM - Jemaah haji 2021" href="https://rakyatku.com/tag/haji-2021">haji Indonesia ditolak Arab Saudi. Pemerintah Indonesia sudah memastikan tidak akan memberangkatkan warga untuk Ibadah Haji 2021.

Kementerian Agama pun memastikan jemaah yang batal berangkat bisa, mencairkan kembali uang yang sudah mereka setorkan sebagai biaya Haji, alias refund. Begini syarat dan cara mengajukan penarikan dana haji.

Terkait dengan dana Haji para jemaah yang gagal berangkat tersebut, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan bahwa semuanya aman.

Baca Juga : 188 Ribu Lebih Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air

"Perlu kami tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman," tutur Kepala BPKH Anggito Abimanyu di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Menurut Anggito, dana yang dihimpun dari para jemaah itu diinvestasikan dan dikelola dengan aman sesuai syariat Islam di bank-bank syariah. Jumlahnya pun tak main-main, pada 2020 lalu saja misalnya jemaah reguler yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah Haji (BPIH) mencapai total Rp7,05 triliun.

Sedangkan untuk jemaah Haji khusus, sebanyak 15.084 orang sudah melunasinya, sehingga total mencapai USD120,67 juta. Dan dari seluruh dana tersebut, sekitar satu persen total jemaah memilih membatalkan, dan sudah menarik setorannya.

Baca Juga : Berikan Rasa Aman dan Nyaman Kepulangan Jamaah Haji, Polres Wajo Lakukan Pengawalan dan Pengamanan

Melansir laman resmi Kemenag, pengajuan pencairan dana setoran BPIH bisa diawali dengan jemaah yang mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan bukti asli setoran BPIH, fotokopi buku tabungan, fotokopi KTP, dan nomor telepon jemaah.

Kemenag Kabupaten/Kota kemudian melakukan verifikasi dokumen dan konfirmasi lewat aplikasi Siskohat. Kepala Kantor Kemenag setempat kemudian menyampaikan surat pengajuan tersebut kepada Ditjen PHU.

Ditjen PHU Kemenag kemudian melakukan kembali verifikasi dan konfirmasi via aplikasi Siskohat. Direktur Pelayanan Dalam Negeri Ditjen PHU kemudian mengajukan surat permohonan tersebut kepada Kepala BPKH.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Lepas 241 Jemaah Calon Haji

Petugas BPKH akan melakukan verifikasi sekali lagi sebelum mengembalikan setoran pelunasan BPIH. Surat Perintah Membayar (SPM) kemudian akan diterbitkan sesuai dengan nilai pembayaran BPIH ke bank penerima setoran (BPS) BPIH.

BPS BPIH yang telah menerima SPM dari BPKH lalu akan melakukan transfer setoran pelunasan ke rekening jemaah. Jemaah akan mendapatkan konfirmasi pengembalian dana pelunasan lewat aplikasi Siskohat.

#Haji 2021 #arab saudi #jemaah haji