Kamis, 03 Juni 2021 21:02

Mantan Ajudan Ungkap Cara Kontraktor Serahkan Uang ke Nurdin Abdullah

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (3/6/2021).
Sidang terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (3/6/2021).

Salman mengakui pernah mendapat perintah dari Nurdin Abdullah untuk menerima uang bersama Sari Pudjiastuti yang pada saat itu menjabat Kepala Biro Barang dan Jasa.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Salman eks ajudan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, hadir memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (3/6/2021).

Dalam sidang tersebut Salman dicecar berbagai pertanyaan, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari Majelis Hakim PN Makassar.

Salman mengakui pernah mendapat perintah dari Nurdin Abdullah untuk menerima uang bersama Sari Pudjiastuti yang pada saat itu menjabat Kepala Biro Barang dan Jasa.

Baca Juga : Putusan Majelis Hakim PN Makassar Haruskan PT Zarindah Ganti Rugi Rp285 Miliar kepada PT Osos

Salman menjelaskan, waktu itu hari Minggu dan mendapatkan pesan WhatsApp dari Nurdin Abdullah untuk segera ke rumah, di diamannya, di Perdos Unhas. Saat itu ia berangkat sekitar pukul 07.30.

"Setiba di sana saya ketemu dengan beliau (Nurdin Abdullah) terus ia memerintahkan untuk ketemu Ibu Sari untuk mengambil titipan," ujar Salman.

Salman kemudian menghubungi Sari lewat Telegram menyampaikan pesan Nurdin Abdullah.

Baca Juga : 13 Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Batua Makassar Divonis

Kemudian, Salman menjemput Sari yang pada saat itu berada di Hotel The Rinra.

"Setelah tiba di sana beliau (Sari) saya jemput kemudian minta diantar, Pak. Dia mengatakan jalan saja dulu ternyata tujuannya ke Vida View," kata Salman.

Sesampai di Vida View, mereka hanya menunggu di parkiran. "Kami berada diparkiran saja, Pak, sambil menunggu. Saya tidak tahu menunggu siapa, Pak. Tidak lama kemudian ada mobil hitam yang datang kemudian memindahkan koper itu ke mobil saya," ujarnya.

Baca Juga : Kasus Bilyet Giro Deposito Fiktif Pegawai Bank BNI, Terdakwa Dituntut Pidana Penjara 12 Tahun

Salman yang merupakan anggota polisi itu mengaku tidak mengetahui isi yang ada di dalam koper tersebut.

Ia baru mengetahui isi koper itu adalah uang setelah disampaikan Sari, tetapi tidak menyebutkan jumlah uang tersebut.

Setelah itu, Salman kemudian mengantar kembali Sari ke Hotel The Rinra.

Baca Juga : 11 Orang Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Makassar Lockdown

Atas perintah Nurdin Abdullah, Salman langsung membawa koper yang berisi uang tersebut ke Bank Mandiri Panakkukang.

"Karena perintah awal yang saya dapat dari Bapak Nurdin Abdullah untuk ketemu Ibu Sari kemudian habis ketemu Ibu Sari, titipan saya dibawa ke bank," kata Salman.

Setelah sampai di bank uang tersebut diserahkan kepada Kepala Cabang Bank Mandiri yang telah menunggunya.

Baca Juga : Keberatan Dakwah Jaksa, Erwin Hatta Ajukan Penangguhan Penahanan

"Saya turun membawa dari mobil terus saya serahkan ke Pak Ardi yang setahu saya Kepala Cabang Bank Mandiri," ujarnya.

Salman kemudian menyampaikan pesan Nurdin Abdullah kepada Ardi bahwa ia meminta uang baru sebanyak Rp800 juta.

Namun, uang baru yang tersedia saat itu hanya Rp400 juta. Ternyata, uang yang di dalam koper tersebut juga kurang Rp1,6 juta, dari yang seharusnya berjumlah Rp1 miliar.

Penulis : Usman Pala
#Kasus KPK Nurdin Abdullah #Sidang Kasus Nurdin Abdullah #Pengadilan Negeri Makassar #sidang agung sutjipto #Sidang Agung Sucipto #Uang Suap