Kamis, 03 Juni 2021 21:02

Mantan Ajudan Ungkap Cara Kontraktor Serahkan Uang ke Nurdin Abdullah

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (3/6/2021).
Sidang terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (3/6/2021).

Salman mengakui pernah mendapat perintah dari Nurdin Abdullah untuk menerima uang bersama Sari Pudjiastuti yang pada saat itu menjabat Kepala Biro Barang dan Jasa.

"Setelah itu Pak Ardi menyiapkan karena kebetulan yang ada siap cuman Rp400 juta. Terus kembali Pak Ardi menyampaikan lagi ke saya bahwa ada kekurangan Rp1,6 juta yang dikoper," ujar Salman.

"Setelah itu saya melaporkan kembali ke Ibu Sari bahwa ada kurang Rp1,6 juta dan Ibu Sari menyampaikan tolong dicukupi dulu. Jadi saya langsung ambil di ATM," sambungya.

Baca Juga : Putusan Majelis Hakim PN Makassar Haruskan PT Zarindah Ganti Rugi Rp285 Miliar kepada PT Osos

Akhirnya uang baru Rp400 juta tersebut ia bawa ke rumah jabatan lalu menyimpannya di ruang kerja Nurdin Abdullah. Saat itu Nurdin Abdullah belum datang.

Setelah itu Salman kembali ke Perdos Unhas untuk melaporkan bahwa perintahnya sudah dikerjakan.

"Tapi, beliau meminta lagi yang Rp400 juta itu, jadi saya kembali lagi ke bank untuk mengambil sisanya," kata Salman.

Baca Juga : 13 Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Batua Makassar Divonis

Setelah itu, Salman meyerahkan uang sisa Rp400 juta di rumah jabatan dan diterima langsung oleh Nurdin Abdullah karena sudah ada di rujab.

Salman pun mengaku tidak mengetahui untuk apa uang tersebut. Sementara, untuk uang yang dipakai untuk menutupi kekurangan yang diminta Sari telah kembalikan sebesar Rp10 juta.

"Jadi setelah digantikan 1,6 juta itu yang mulia, Ibu Sari memberikan saya 10 juta. Terus saya sampaikan kalau ini lebih, terus penyampaiannya tidak apa-apa, Pak," tutur Salman.

Baca Juga : Kasus Bilyet Giro Deposito Fiktif Pegawai Bank BNI, Terdakwa Dituntut Pidana Penjara 12 Tahun

 

Penulis : Usman Pala
#Kasus KPK Nurdin Abdullah #Sidang Kasus Nurdin Abdullah #Pengadilan Negeri Makassar #sidang agung sutjipto #Sidang Agung Sucipto #Uang Suap