RAKYATKU.COM -- Seorang wanita kena denda gara-gara memata-matai ponsel suaminya. Tidak tanggung-tanggung, dia disuruh membayar lebih Rp8,7 juta.
Pengadilan Sipil Ras Al Khaimah Uni Emirat Arab menyatakan wanita tersebut bersalah karena melanggar privasi suaminya.
Wanita itu seorang Arab. Dia diadukan suaminya ke pengadilan karena dianggap memata-matai ponselnya tanpa izin.
Baca Juga : Istriku Mantan Guruku, Viral Murid Nikahi Gurunya yang Lebih Tua 25 Tahun
Dalam putusannya, hakim mendenda wanita itu Dh5.431 atau sekitar Rp8,7 juta.
Wanita itu mendapatkan akses ke ponsel suaminya dan mentransfer foto dan rekaman suara dari ponselnya ke ponselnya.
Foto itu kemudian dikirimkan kepada ibunya. Si suami mengaku perbuatan tersebut telah menodai citranya di hadapan mertua.
Baca Juga : Istriku Mantan Guruku, Viral Murid Nikahi Gurunya yang Lebih Tua 25 Tahun
Suami juga menuntut kompensasi atas kerugian yang dia alami sebagai akibat dari tindakan istrinya.
Sang suami mengaku bahwa gajinya dipotong karena dia tidak masuk kerja karena sibuk mengurus kasus tersebut ke polisi dan pengadilan. Ia juga mengklaim kasus tersebut telah menyebabkan kerugian psikologis bagi dirinya.
Pengacara wanita tersebut menyatakan bahwa suaminya telah melecehkan kliennya secara lisan dan mengusirnya dari rumah, meninggalkan dia dan putrinya tanpa perawatan.
Baca Juga : Istriku Mantan Guruku, Viral Murid Nikahi Gurunya yang Lebih Tua 25 Tahun
Dia juga mengajukan gugatan cerai terhadapnya karena merugikan dirinya, meskipun kasus tersebut ditolak karena kerugian terhadap dirinya tidak dapat dibuktikan di pengadilan.
Pengadilan menyatakan wanita tersebut terbukti telah melanggar privasi suaminya dengan memata-matai teleponnya, berbagi foto dan rekaman serta menghinanya melalui alat komunikasi.
Suami juga terbukti telah mengeluarkan biaya tertentu karena kasusnya dan pantas mendapatkan kompensasi finansial.
Baca Juga : Istriku Mantan Guruku, Viral Murid Nikahi Gurunya yang Lebih Tua 25 Tahun
Berdasarkan bukti tersebut, pengadilan memerintahkan istri untuk membayar denda sebagai kompensasi kepada suaminya, selain biaya perkara dan biaya yang dikeluarkan oleh suaminya.