Kamis, 27 Mei 2021 17:03

Copot Lurah Lakkang, Wali Kota Makassar: Pelanggarannya Berat

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

"Itu tergolong pelanggaran berat, jadi saya langsung ambil keputusan itu (pencopotan)," tegas Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Lurah Lakkang, M. Zuud Arman, resmi dicopot dari jabatannya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Menurut Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, pencopotan tersebut karena masalah pajak.

Diketahui Lurah Lakkang, Kecamatan Tallo, melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penertiban dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

Danny Pomanto, sapaan akrab Wali Kota Makassar, mengatakan keputusan itu diambil sebagai sanksi atas pelanggaran yang ditemukan.

"Ya, masalah pajak, saya sudah tanda tangani (surat pencopotan)," kata Danny Pomanto saat ditemui di Balai Kota, Kamis (27/5/2021).

Danny Pomanto enggan membeberkan lebih rinci pelanggaran yang dilakukan Zuud Arman. Namun, sosok berlatar belakang arsitek ini memastikan yang bersangkutan sudah tidak menduduki jabatannya.

Baca Juga : Bersama Pejabat Pemkot Makassar,Zulkifli Nanda Belajar Tata Kelola Utilitas Bawah Tanah

"Sudah dicopot dari jabatannya itu. Karena ini diambil berdasarkan hasil analisis Inspektorat dan Badan Kepegawaian," jelasnya.

Dalam pemeriksaan kedua instansi itu, menyimpulkan Zuud Arman melakukan pelanggaran berat sebagai ASN.

Danny Pomanto menilai tindakan itu fatal dan tidak seharusnya terjadi. Hukuman tersebut sudah tepat diberikan dan menjadi pelajaran bagi pegawai pemerintahan lainnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Janji Alokasikan Rp1 Miliar Dana Hibah untuk Masjid Al-Markaz

"Itu tergolong pelanggaran berat, jadi saya langsung ambil keputusan itu (pencopotan)," tegasnya.

Inspektorat Kota Makassar sebelumnya telah melakukan pemeriksaan. Keputusan yang diambil yakni M Zuud Arman telah melakukan pelanggaran berat berdasarkan LHP Nomor 0234/INSP/780.04/7/2020.

Adapun yang dilanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Penulis : Gilang Ramadhan
#pemkot makassar