Kamis, 27 Mei 2021 12:09

PPDB Online Parepare Dibuka 22 Juni, Ini Empat Jalur Seleksi yang Bisa Diikuti

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Arifuddin
Arifuddin

Seluruh proses pendaftaran akan PPDB Kota Parepare dilakukan secara online mulai dari tingkat dasar dan menengah.

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Dinas Pendidikan Kota Parepare telah menyampaikan rencana jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2020/2021.

Seluruh proses pendaftaran akan PPDB Kota Parepare dilakukan secara online mulai dari tingkat dasar dan menengah, yang akan dibuka pada tanggal 22 Juni mendatang.

Arifuddin Idris menjelaskan, terkait dengan PPDB Kota Parepare, berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, akan membuka empat jalur seleksi, untuk SD dan SMP, yaitu jalur zonasi, jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili dekat dengan sekolah yang ada di wilayahnya.

Baca Juga : IM3 Gelar Konser Collabonation Tout di Kota Parepare. Hibur 8500an Pengunjung

“Kemudian jalur afirmasi. Jalur ini memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah. Kemudian jalur mutasi, kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan anak guru ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas atau sekolah yang dekat dari kantor orang tuanya. Keempat, jalur prestasi, yaitu merupakan bentuk apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi nonakademik," jelas Arifuddin Idris, Kamis (27/5/2021).

Kendati demikian, yang menjadi fenomena dan kekhawatiran Dinas Pendidikan, saat telah dilakukan pemetaan dari 2.500 siswa, ada sekitar 30 persen kemungkinan mendaftar keluar atau memilih ke pesantren. Hal ini akan menyebabkan kekurangan kelas di suatu sekolah sehingga sebagian guru juga kehilangan jam mengajar.

“Ini menjadi persoalan yang harus kami sikapi sehingga tentu kami sudah tidak mengangkat lagi tenaga guru yang berlebihan. Tentu kami juga akan tunggu kebijakan pemerintah yang dulu terkait SKB 4 Menteri terkait dengan pemindahan secara regional," katanya.

Baca Juga : Kebakaran Terjadi di Perumahan Padat Penduduk Kota Parepare

“Kalau misalnya guru tersebut ingin sertifikasi, maka akan dipindahkan ke daerah lain, karena sekarang kalau tidak cukup 24 jam, itu tidak sertifikasi. Jadi itu nanti ada beberapa guru yang tidak akan dapat sertifikasi kalau jamnya kurang,” terangnya.

 

Penulis : Hasrul Nawir
#parepare