Selasa, 11 Mei 2021 15:31

Penangkapan Bupati Nganjuk Ternyata Hasil Kerja Sama Pertama KPK dan Polri

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Argo Yuwono
Argo Yuwono

Novi Rahman Hidayat terkena OTT dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

RAKYATKU.COM,JAKARTA - Selama ini operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak libatkan polisi? Ternyata penangkapan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat hasil kerja sama perdana.

Novi Rahman Hidayat terkena OTT dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

"Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga : Mantan Kapolri Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Bisa Diproses Hukum

Argo menjelaskan, lembaga antirasuah dan korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.

"Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi," ungkap jenderal bintang dua itu.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penangkapan itu, turut disita sejumlah uang.

Baca Juga : OTT KPK di Surabaya, Aset Rp50 Miliar Bisa Dibagi jika PT SGP Dibubarkan

Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR); Camat Tanjungnaom plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES); Camat Berbek Haryanto (HY); Camat Loceret Bambang Subagio (BS); mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW); dan ajudan bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.

"Para tersangka mulai hari ini kita lakukan penahanan di Bareskrim Polri," ujar Argo Yuwono.

 

Penulis : Usman Pala
#Bupati Nganjuk #OTT KPK