Senin, 10 Mei 2021 21:37
Sekda Pemkab Enrekang, Dr H Baba
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM,ENREKANG - Pemerintah Kabupaten Enrekang telah merilis sejumlah panduan ibadah Hari Raya Idulfitri.

 

Sekda Enrekang, DR H. Baba, SE., MM memaparkan, takbir keliling pada malam lebaran yang menjadi tradisi tahunan ditiadakan. Cukup dengan takbiran di masjid. Ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Selanjutnya, salat Id di Kota Enrekang dipusatkan di Lapangan Abubakar Lambogo Batili. Sementara di daerah lainnya, dapat menggunakan lapangan, masjid dan musalah.

Baca Juga : Bupati Enrekang dan Wakilnya Apresiasi Antusiasme Masyarakat Saat Pembukaan Mafest 2023

Jemaah wajib memakai masker dan menjaga jarak, sehingga kapasitas atau daya tampung lokasi harus diperhatikan.

 

"Jangan sampai terlalu padat, sehingga berdesakan antar jemaah. Ini bisa meningkatkan risiko penularan, " tegas Sekda.

Panitia juga wajib menyediakan sarana pencegahan Covid-19. Seperti fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menyediakan handsanitizer.

Baca Juga : Sofha Cicipi Pangan Berbahan Pisang, Bupati Perkenalkan Enrekang Sebagai Penghasil Sayur

Beberapa saat sebelum dan sesudah salat Id, dilakukan penyemprotan disenfektan. Panitia juga dianjurkan mensterilkan perlengkapan seperti mic, kotak sumbangan, dan lainnya.

Durasi khutbah diatur maksimal 20 menit. Setelah rangkaian Idulfitri selesai, jemaah diminta hindari kontak fisik dan langsung pulang.

Sekda meminta jajaran camat, hingga lurah dan kades memastikan aturan ini dipatuhi di wilayah masing-masing.

Baca Juga : Optimalkan Penerimaan Pajak, Bupati Enrekang Teken Perjanjian Kerjasama dengan DJP-DJPK

"Ini adalah ikhtiar kita agar tidak terjadi lonjakan kasus pasca Idulfitri. Harapan kita, Enrekang bebas dari Covid-19, " tutupnya. (Humas Pemkab Enrekang)

Penulis : Hasrul Nawir