Rabu, 05 Mei 2021 15:07

Begini Cara Melaporkan Perusahaan Bandel yang Tidak Bayar THR

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi (Dok. Kredivo)
Ilustrasi (Dok. Kredivo)

Begini cara melaporkan perusahaan yang tidak bayar THR.

RAKYATKU.COM - Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pada H-7 sebelum Lebaran 2021. Pada kalender 2021, Lebaran kemungkinan jatuh pada 12-13 Mei. Dengan demikian, besok, Kamis (6/5) adalah hari terakhir pencairan THR 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah mendirikan posko THR di 34 provinsi. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar Ida dalam keterangan resmi, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga : Kemenaker Terima 2.303 Aduan Pembayaran THR

Selain itu, posko THR juga bisa diakses secara daring (online). Masyarakat bisa mengaksesnya lewat www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630.

Ida menyebut layanan posko THR mulai dibuka pada 20 April 2021 hinigga 20 Mei 2021. Pelayanan diberikan dari puku 08.00-15.00 WIB.

"Dalam pelaksanaannya, posko THR 2021 ini melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) dan dari unsur organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional," kata Ida.

Baca Juga : Bila Tanggal Pembayaran THR Sudah Lewat, Segera Laporkan di Sini!

Menurutnya, tim pemantau ini bertugas mengawasi operasional posko THR 2021. Lalu, mereka juga memberikan saran kepada tim posko mengenai pelaksanaan tugas posko THR 2021.

"Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Pendirian posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif," jelas Ida.

Ia meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku kepada perusahaan yang melanggar pelaksanaan THR 2021.

#Tunjangan hari raya