RAKYATKU.COM - Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2021.
Selain itu, juga dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13. Jokowi menyampaikan, gaji ke-13 untuk PNS akan cair mendekati tahun ajaran baru.
"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga : Kabar Baik! Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023
Sementara untuk THR akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebelumnya, yakni mulai dibayarkan pada H-10 hari raya Idulfitri.
Jokowi mengatakan yang akan mendapatkan THR selain PNS antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan PNS.
"Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," ucapnya.
Baca Juga : Presiden Menghimbau Seluruh Wajib Pajak Segera Menyampaikan SPT Tahunan Paling Telat 31 Maret 2023
Jokowi menegaskan, pemberian THR PNS merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Diharapkan bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi.