RAKYATKU.COM - Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2021.
Selain itu, juga dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13. Jokowi menyampaikan, gaji ke-13 untuk PNS akan cair mendekati tahun ajaran baru.
"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga : Kemenkeu: 2,37 Juta PNS Sudah Terima Gaji Ke-13
Sementara untuk THR akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebelumnya, yakni mulai dibayarkan pada H-10 hari raya Idulfitri.
Jokowi mengatakan yang akan mendapatkan THR selain PNS antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan PNS.
"Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," ucapnya.
Baca Juga : Kabar Baik! Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023
Jokowi menegaskan, pemberian THR PNS merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Diharapkan bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi.