Rabu, 28 April 2021 23:17

Paripurna Berlangsung Tengah Malam, Inilah Rekomendasi DPRD Terhadap LKPj Bupati Wajo Tahun 2020

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Paripurna Berlangsung Tengah Malam, Inilah Rekomendasi DPRD Terhadap LKPj Bupati Wajo Tahun 2020

ekomendasi DPRD terhadap LKPj bupati Wajo 2020 dibacakan Taqwa Gaffar.

RAKYATKU.COM,WAJO - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) bupati Wajo 2020 diterima DPRD. Namun, dibarengi beberapa catatan.

Persetujuan diambil dalam rapat paripurna istimewa, Selasa tengah malam (27/4/2021). Bertempat di lantai 2 gedung DPRD Wajo. Sekitar pukul 23.40 wita.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, H Andi Muhammad Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua I, H Firmansyah Perkesi, dan Wakil Ketua II, H Andi Senurdin Husaini.

Baca Juga : DPRD Wajo Dukung Pembangunan Nurseri, Dorong Peningkatan SDM

Rapat paripurna juga diikuti anggota DPRD, Bupati Wajo, Amran Mahmud dan Wakil Bupati Wajo, Amran SE, unsur forkopimda dan kepala dinas maupun perwakilan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Rekomendasi DPRD terhadap LKPj bupati Wajo 2020 dibacakan Taqwa Gaffar, ketua Pansus DPRD Wajo sekaligus ketua Komisi lll DPRD Wajo.

Dia menyebutkan, DPRD mengawal apa yang telah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Wajo. DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan dengan salah satunya melakukan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban bupati Wajo. Atas dasar hal tersebut maka DPRD memberikan catatan-catatan strategis atau rekomendasi.

Baca Juga : DPRD Wajo Usulkan 10% Hasil Lelang Exornamen untuk Restocking Ikan di Rawa

Setelah pembacaan hasil rekomendasi terhadap LKPj bupati Wajo 2020, dokumen tersebut diserahkan langsung pimpinan DPRD.


Berikut rekomendasi DPRD Wajo:

1. Dinas Pendidikan

Baca Juga : Peringatan HJW ke-625, Ketua DPRD Wajo Ungkap Sejarah Heroik La Maddukkelleng Mengusir Belanda

Diharapkan pemerintah daerah untuk menganggarkan kegiatan sosialisasi PIP (Program Indonesia Pintar) sebagaimana amanah dan Permen 10 Tahun 2010 Pasal 13 Ayat 1 yang berbunyi pendanaan pengelolaan PIP pada kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah kabupaten/kota atau sumber lain yang tidak mengikat;

2. Dinas Kesehatan

Terkait dengan urusan kesehatan yang menjadi kewenangan pemerintan daerah, khususnya pada rumah sakit disarankan agar pelayanan RSU Siwa harus dapat bersaing dengan klinik swasta dan rumah sakit yang ada di daerah lain serta senantiasa mencari solusi agar bisa bersaing khususnya dalam bidang pelayanan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka yang harus diperhatikan adalah sarana dan prasarana yang memadai, ketersediaan fasilitas, dan SDM yang terampil;

Baca Juga : DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Produk Hukum Daerah

3. Dinas PUPR-P Kab Wajo

Diharapkan kepada pemerintah melalui Dinas PUPR-P Kabupaten Wajo untuk merampungkan data klasifikasi jalan berdasarkan Peraturan Bupati Wajo terkait Perda Penyelenggaraan Jalan Daerah untuk mengidentifikasi klasifikasi jalan untuk dimasukkan ke database sehingga jika rapat implementasi penjabaran APBD 2021 tidak ada lagi jalan yang tumpang tindih berdasarkan peraturan bupati.

4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Baca Juga : Pererat Silaturahmi, Ketua DPRD Wajo Gelar Buka Puasa bersama Unsur Forkopimda, OPD dan Warga

Program penataan kawasan pemukiman kumuh diharapkan pelaksanaannya tidak hanya berfokus di satu kecamatan melainkan tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Wajo, dan pengusulannya harus sesuai dengan indikator atau persyaratan yang telah ditentukan;

5. Kantor Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;

a. Pagu yang diberikan semua kegiatan perlu dipertimbangkan untuk ditingkatkan karena banyak risiko yang dihadapi aparat Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam bidang urusan ketenteraman dan ketertiban.

Baca Juga : Pererat Silaturahmi, Ketua DPRD Wajo Gelar Buka Puasa bersama Unsur Forkopimda, OPD dan Warga

b. Agar jika memungkinkan pada penyusunan anggaran perubahan tahun 2021 atau penyusunan anggaran pokok tahun 2022 untuk memasukkan pengadaan kendaraan dinas yang berfungsi sebagal kendaraan patroli dan penanganan pertama kebakaran baik digunakan di area luas maupun area jangkauan padat penduduk.

Urusan pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar:

1. Tenaga Kerja

Baca Juga : Pererat Silaturahmi, Ketua DPRD Wajo Gelar Buka Puasa bersama Unsur Forkopimda, OPD dan Warga

Terkait Disnakertrans untuk menciptakan tenaga kerja terampil dan terlatih, maka diharapkan Balai Latihan Kerja (BLK) dapat mencetak alumnus yang berdaya saing di bidangnya selanjutnya untuk itu diharapkan Disnakertrans melengkapi sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (Instruktur) sebagaimana misi dalam RPJMD.

 

Penulis : Abd Rasyid. MS
#DPRD Wajo #lkpj bupati wajo 2020