Selasa, 27 April 2021 18:02

Soal THR, Pemkab Sidrap Tunggu Juknis

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Besaran pembayaran THR PNS Pemkab Sidrap kemungkinan sama tahun 2020 lalu, yakni Rp24 miliar.

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Nasruddin Waris, Selasa (27/4/2021).

Dikatakannya, aturan atau juknis dari pemerintah pusat menjadi acuan dalam menetapkan besaran THR PNS tahun ini.

"Kita tunggu juknis karena sampai sekarang belum ada aturannya yang baru kita terima. Kalau sudah ada nanti kita tentukan kapan pembayarannya," kata Nasruddin.

Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini

Pihaknya, kata dia, belum bisa memastikan berapa anggaran yang akan dialokasikan karena juknisnya belum ada. Dari Juknis itu akan ditentukan siapa-siapa yang akan dapat THR ini.

Kendati demikian, lanjut Nasruddin, pembayaran THR PNS memang biasanya baru dilakukan menjelang Lebaran Idulfitri.

"Intinya kalau juknisnya sudah ada tentu akan kita tindak lanjuti segera untuk bayarkan. Biasanya paling lambat tujuh hari menjelang Lebaran," tambahnya.

Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS

Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BKAD Sidrap, Muhammad Tahir, menyampaikan bahwa besaran pembayaran THR PNS kemungkinan sama tahun 2020 lalu, yakni Rp24 miliar.

"THR itu dibayarkan kepada kurang lebih enam ribu PNS Pemkab Sidrap. Untuk tahun ini, sisa menunggu juknis lalu kita proses pembayarannya," ucapnya.

Penulis : Hasrul Nawir
#pemkab sidrap #THR PNS