Senin, 26 April 2021 15:47

PDAM Sinjai Bakal Naikan Tarif Pelanggan Baru

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
PDAM Sinjai Bakal Naikan Tarif Pelanggan Baru

Rencana kenaikan Tarif Pelanggan Baru PDAM Sinjai ini dilakukan, sebab tarif yang selama ini berlaku masih berdasarkan Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2011 sehingga tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada saat ini.

RAKYATKU.COM, SINJAI - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sinjai Bersatu berencana melakukan penyesuaian tarif bagi pelanggan atau sambungan rumah (SR) baru.

Rencana kenaikan tarif ini mulai dibahas dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Kerja Sekda Sinjai. Hadir Direktur Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu Muh Nasrullah Mustamin, Asisten Perekonomian dan Pembanguan Setdakab Drs. A. Ilham Abubakar, Inspektur Inspektorat Sinjai A. Adeha Syamsuri yang juga sekaligus Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, Forum Pelanggan serta stakeholder lainnya, Senin (26/4/2021).

Nasrullah mengatakan, penyesuaian tarif sambungan baru penting dilakukan sebab tarif yang selama ini berlaku masih berdasarkan Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2011 sehingga tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada saat ini.

“Harga yang berlaku saat ini sejak dari tahun 2011 atau sudah sepuluh tahun belum ada kenaikan, disisi lain harga material yang ada tidak sesuai lagi, termasuk biaya operasional yang masih lebih besar dibandingkan pemasukan, sehingga untuk calon pelanggan baru kita akan sesuaikan tarif yang akan disepakati" katanya.

Nasrullah berharap melalui pertemuan ini bersama Pemkab Sinjai lahir sebuah kesepakatan untuk menentukan besaran tarif baru dalam prlemasangan sambungan rumah (SR) sehingga penyesuaian tarif ini akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan.

"Kita sedang bahas, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa mendapatkan hasil. Semua ini kita lakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Sinjai,” tegasnya.

Sementara itu Sekda Sinjai Drs. Akbar menerangkan bahwa dalam penentuan kebijakan khususnya dalam hal penyesuain tarif sambungan baru harus dilakukan dengan pertimbangan matang, menyesuaikan kondisi lapangan yang ada saat ini dan regulasi yang ada.

"Makanya hari ini kita undang dari seluruh stakeholder yang ada, termasuk dari Forum pelanggan dan, Inspektorat, Bappeda, dan Bagian Hukum untuk memperoleh masukan agar dalam penetapan Perbup yang baru nantinya tidak melanggar hukum, " jelasnya.

Kedepan pihaknya bersama Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu akan melakukan pertemuan secara berkelanjutan untuk melahirkan kebijakan yang tepat dan pasti sesuai regulasi payung hukum yang ada.

#PDAM Sinjai