Senin, 26 April 2021 11:06

Lebaran Idulfitri di Rutan, KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Antara.
Foto: Antara.

Nurdin Abdullah akan kembali ditahan hingga 27 Mei 2021. Itu berarti NA bakal menjalani Lebaran Idulfitri pada 13 Mei mendatang di balik rutan.

RAKYATKU.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER).

Kedua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan.

"Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/4/2021).

Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar

Ali Fikri mengatakan, berita acara perpanjangan penahanan untuk keduanya telah dilaksanakan pada Jumat (23/4/2021). NA akan menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

NA akan kembali ditahan hingga 27 Mei 2021. Itu berarti NA bakal menjalani Lebaran Idulfitri di balik rutan. Itu mengingat 1 Syawal 1442 Hijriah akan jatuh pada 13 Mei 2021.

"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," tutur Ali Fikri.

Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa

KPK sebelumnya menetapkan NA sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020--2021. NA diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

NA ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya adalah Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan Direktur PT APB Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

NA diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Penulis : Syukur
#KPK RI #Nurdin Abdullah