RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir menegaskan, pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Legislator dari Partai Golkar tersebut menekankan pembayaran THR ini tidak boleh dibedakan antara perusahaan besar maupun kecil. Menurutnya, semua wajib memberi hak karyawan.
"Semua perusahan wajib membayar THR. Kecil atau besar tetap wajib membayar THR," tegasnya kepada Rakyatku.com, Minggu (25/4/2021).
Baca Juga : Anggota DPRD Kota Makassar Tanggapi Sinyal Appi Akan Rombak Perusda
"Kalau sampai ada yang melanggar, kami akan rekomendasikan ke Pemerintah Kota Makassar agar perusahan tersebut diberikan sanksi yang tegas. Salah satunya, menutup usahanya dan tidak usah berusaha di Kota Makassar," kata Wahab.
Sebelumnya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, La Tunreng mengatakan, untuk pembayaran THR, tiap perusahaan wajib membayar 15 hari sebelum Idulfitri.
"Setiap pengusaha tidak boleh mengelak terhadap THR. THR diberikan minimal satu minggu atau 15 hari sebelum Idulfitri. Jangan pas lebaran baru diberikan," katanya.
Baca Juga : Legislator Makassar Berinisial AM Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik