Jumat, 23 April 2021 15:15

Berkenalan dengan Wali Kota Tanjungbalai Pemberi Suap Penyidik KPK, Punya Harta Rp11,6 Miliar

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
M Syahrial (Foto:Ist)
M Syahrial (Foto:Ist)

Harta kekayaan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial didominasi tanah, bangunan, serta transportasi.

RAKYATKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), sebagai tersangka pemberi suap. Ia diduga telah menyuap oknum penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebesar Rp1,3 miliar untuk menghentikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

Berdasarkan catatan elhkpn.KPK.go.id, Syahrial mempunyai harta sebanyak Rp11.665.783.179 (Rp11,6 miliar). Syahrial melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 4 Februari 2021 untuk periodik 2020 dikutip dari sindonews.com.

Harta kekayaan Syahrial didominasi tanah, bangunan, serta transportasi. Syahrial tercatat memiliki delapan aset berupa tanah serta tanah berikut bangunan di Tanjungbalai dan Labuhanbatu dengan nilai total Rp9 miliar.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Kemudian, Syahrial juga mengoleksi berbagai kendaraan lawas. Dalam laporan harta kekayaannya, Syahrial memiliki sepuluh kendaraan terdiri dari empat mobil yang meliputi Mitsubishi Double Cabin tahun 2008; Jeep Wrangler tahun 2008; Mercedes Benz tahun 1965; serta Honda CRV Jeep tahun 2018.

Lantas, enam motor yang meliputi Harley Davidson tahun 2012; Vespa tahun 1978; Honda CG 110 tahun 1974; Honda C 100 tahun 1995; Honda 90 Z tahun 1966; dan Honda 70 tahun 1976. Sepuluh kendaraan itu jika diuangkan seharga Rp1,7 miliar.

Syahrial tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp342 juta serta kas atau setara kas sejumlah Rp396 juta. Politikus Golkar tersebut tidak memiliki utang. Sehingga, jika ditotal, harta kekayaan Syahrial mencapai Rp11,6 miliar.

Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Dalam perkara ini, Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain, sebesar Rp1,3 miliar dari komitmen awal yang dijanjikan Rp1,5 miliar. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Uang itu disebut fee atau suap untuk Stepanus agar menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu diduga melibatkan Syahrial.

#KPK