Kamis, 22 April 2021 15:31

Kasatpol PP Ungkap Kesaksian Terkait Denda Habib Rizieq Shihab dan 36 Orang Lainnya di Petamburan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

Ada 36 orang yang ditindak. Sebanyak 19 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial. Sedangkan 17 orang lainnya dikenakan sanksi denda.

RAKYATKU.COM -- Kepala Satpol Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin mengungkap fakta menarik terkait Habib Rizieq Shihab.

Dia hadir sebagai dalam sidang kasus Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). Dia mendapat kesempatan menerangkan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Arifin menjelaskan, Satpol PP DKI Jakarta mengumpulkan uang Rp1,45 juta. Itu denda atas pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan.

Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Diminta Bertobat dan Belajar Agama dari Habib Rizieq

Ada 36 orang yang ditindak. Sebanyak 19 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial. Sedangkan 17 orang lainnya dikenakan sanksi denda yang totalnya Rp1.450.000.

Arifin juga menjelaskan proses pembayaran denda administratif Rp50 juta oleh pihak Rizieq karena pelanggaran protokol kesehatan.

Arifin menyebut, pihak Rizieq didenda berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020. Satpol PP DKI Jakarta langsung mendatangi kediaman Rizieq di Petamburan guna mengirimkan surat.

Baca Juga : Belum Dapat Perhatian Pemerintah, Begini Kondisi Pondok Pesantren Milik Hakim yang Sidangkan Habib Rizieq Shihab

"Kami sampaikan surat pemberitahuan itu yang saya tandatangani bahwa dikenakan denda Rp50 juta dan kemudian denda itu telah dibayarkan," imbuh Arifin.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.

Padahal, Rizieq mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu.

Baca Juga : Rizieq Shihab Baru Ditahan dalam Kasus RS Ummi, Ini Penjelasan Kajari Jakarta Timur

"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ujar jaksa.

"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada di sini Insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," lanjut jaksa.

Jaksa menyebut Rizieq bahkan mengulang kata-kata hasutan itu sebanyak tiga kali. Hasutan Rizieq itu direspons positif oleh masyarakat yang hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet.

Baca Juga : Kecewanya Kuasa Hukum Habib Rizieq Batal Bebas, Merasa "Dikerjai" Pengadilan

Hasutan Rizieq itu, menurut jaksa, telah melanggar aturan kekarantinaan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

 

#Habib Rizieq Shihab