RAKYATKU.COM - Eks anggota polisi Minneapolis, Derek Chauvin, divonis bersalah atas pembunuhan warga Amerika Serikat berkulit hitam, George Floyd. Dia divonis 40 tahun penjara.
Dilansir AFP, Rabu (21/4/2021), sebelum memvonis bersalah, hakim berunding untuk menentukan status hukum Chauvin. Hakim berunding selama 11 jam.
Diputus bersalah, Chauvin dijatuhkan hukuman penjara selama 40 tahun. Tuduhan yang diberikan kepada Chauvin merupakan kasus yang paling serius.
Baca Juga : AS Kirim VAMPIRE ke Ukraina
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden menelepon anggota keluarga Floyd untuk mengatakan bahwa dia "lega" dengan putusan tersebut.
Biden mengatakan keputusan ini merupakan bukti keadilan di AS yang semakin maju.
"Ini bisa menjadi langkah maju yang besar dalam gerakan menuju keadilan di Amerika," kata Biden, saat ia meminta warga untuk bersatu melawan rasisme dan kekerasan.
Baca Juga : Penembakan Massal Terjadi di Berbagai Kota AS, Lebih dari 12 Orang Tewas
Kasus yang menjerat Derek Chauvin ini terjadi pada Mei 2020. Saat itu, Chauvin bersama rekan polisinya hendak menangkap George Floyd.
Dalam sebuah video, Chauvin terlihat menginjak leher George dengan menggunakan lututnya. Akibatnya, George tak bisa bernapas dan meninggal dunia.