Senin, 19 April 2021 09:39

Pernikahan Anggota DPRD Jeneponto, Imam Desa Klaim Administrasi Lengkap-Kepala KUA Sebut Tidak Ada

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota DPRD Jeneponto, KD, saat ijab kabul oleh Imam Desa Pallatikang, M. Sagir Dg. Sewang.
Anggota DPRD Jeneponto, KD, saat ijab kabul oleh Imam Desa Pallatikang, M. Sagir Dg. Sewang.

Imam Desa Pallatikang, M. Sagir Dg. Sewang menyebutkan sudah menikahkan KD dengan AS, setelah dari wali perempuan menyerahkan untuk dinikahkan dan dihadiri keluarga kedua belah pihak.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pernikahan oknum anggota DPRD Jeneponto, inisial KD, dengan AS berlangsung di rumah mempelai perempuan, Sabtu (17/4/2021).

Disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, tepatnya di Dusun Batubassi, Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Imam Desa Pallatikang, M. Sagir Dg. Sewang menyebutkan sudah menikahkan KD dengan AS, setelah dari wali perempuan menyerahkan untuk dinikahkan dan dihadiri keluarga kedua belah pihak.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik

"Saya sendiri yang nikahkan karena ada penyerahan dari walinya perempuan. Berkas administrasinya sudah lengkap, tinggal anunya kutunggu untuk perlengkapan buku nikah, tinggal fotonya belum disetor dengan KTP kedua orang tua dan aktenya laki-laki," kata Sagir, Ahad (18/4/2021).

Sagir menegaskan bahwa ini bukanlah nikah siri. "Ini bukan nikah siri karena ada wali dan yang tidak resmi itu kalau tidak ada wali. Ini ada walinya dan disaksikan oleh semua keluarga," bebernya.

Sebelum berlangsung pernikahan itu, dia juga mengaku sudah melaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Pihak KUA, kata dia, menyampaikan agar dinikahkan saja duhulu, setelah itu diurus buku nikahnya.

Baca Juga : Rakor Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jeneponto

"Sebenarnya saya juga sudah melapor di KUA, dia bilang nikahmi dulu, model M1-nya saya ambil dari KUA, model MB-nya, nanti setelah menikah baru diurus buku nikahnya," sebutnya.

Dia menambahkan, pernikahannya berlangsung sebelum buka puasa di Dusun Batubassi, Desa Pallantikang. "Sudah sah. Tinggal persyaratan menerbitkan buku nikah itu mami, foto, fotokopi KTP, dan akte kelahiran. Kalau perempuan sudah lengkap. Janjinya laki-laki besok disetor," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala KUA Kecamatan Bangkala, Rustam, mengaku belum menerima berkas administrasi pernikahan seorang anggota DPRD Jeneponto berinisial KD.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Reposisi Pejabat di Beberapa OPD Strategis

KD sebelumnya diketahui dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto.

"Tidak ada, Pak. Saya tidak tahu itu, Pak, karena tidak ada infonya masuk di kantor. Yang jelas kami dari KUA tidak tahu karena tidak ada laporan," ucap Rustam, Ahad (18/4/2021).

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra, Hafid mengatakan tidak mengetahui siapa yang menikahkan KD.

Baca Juga : Pemkab-DPRD Jeneponto Sahkan Tiga Ranperda

"Barangkali Pak Imam di sana di Bangkala, saya tidak ke sana. Karena tidak ada juga undangan. Saya juga tidak tahu bentuk pernikahannya seperti apa. Waktu ketemu saya desak dia, supaya menikah. Padongkoki tawwa siri'na, harus tanggung jawab," sebutnya.

Hafid mengaku belum mengatahui akan bagaimana sikap partai dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto ke depannya. Dalam pandangan pribadinya, ini dapat mencoreng nama baik partai dan lembaga.

"Sangat disayangkan sebagai anggota DPRD dan ini sangat berpengaruh terhadap partai. Dapat mencoreng lembaga DPRD dan partai," ujarnya.

Penulis : Samsul Lallo
#DPRD Jeneponto