RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, KD, diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto.
Pengaduan itu sudah masuk di Sekertariat DPRD Jeneponto. Dan pada surat-surat keluar, ditujukan kepada pimpinan DPRD, Imam Taufiq.
"Dengan ini saya menyampaikan kepada badan kehormatan (BK) Kabupaten Jeneponto, agar memberi sanksi kepada saudara inisial KD selaku anggota DPRD Jeneponto," begitu dalam isi surat masuk.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Awaluddin Sinring menyebutkan surat pengaduan dari seseorang itu, baru dilihat sepintas dari Ketua Badan Kehormatan, Salinringi.
"Tadi hanya pemberitahuan dari ketua BK (Salinringi), tadi baru saya di informasikan bahwa ada surat. Saya bilang oke, simpanmi saja dulu kita coba pelajari," terangnya, Senin (12/4/2021).
"Nanti hari Rabu ada rapat RPJMD. Terkait itu kita akan lakukan rapat interen, terkait pengaduan. Hanya tidak memberitahu pengaduan apa, bahkan namanya saja saya tidak tahu siapa pengadu," tambahnya.
Baca Juga : Rakor Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jeneponto
Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Imam Taufiq membenarkan adanya surat masuk. Namun tidak banyak mengetahui apa isinya.
"Saya memang yang disposisi suratnya, ke Badan Kehormatan (BK)," singkat Imam.
Inisial KD yang dihubungi Rakyatku.com mengatakan surat apa itu dan menurutnya belum ada konfimasi dari kantornya. Dia juga mengaku belum mengetahui pengaduan seperti apa.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Reposisi Pejabat di Beberapa OPD Strategis
"Surat apa itu, tidak adapi juga ini konfirmasinya dari kantor. Itumi masalahnya juga, saya belumpi lihat anunya ini, otomatis kalau yang sebarki itu, pasti ada penyampaian juga ke saya toh. Tapi sampai sekarang juga belum," ungkapnya.