Selasa, 13 April 2021 15:56

Dituding Utang Piutang, Sigit: BRI dan Ilman Sama-Sama Kacau

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Transaksi rekening Bank BRI Sigit Prasetyo.
Transaksi rekening Bank BRI Sigit Prasetyo.

Beberapa berkas yang diperlihatkan tidak ada yang menerangkan bahwa Sigit Prasetyo turut melakukan investasi, baik nama ataupun tanda tangan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sigit Prasetyo, masih tidak habis pikir dengan berita rilis yang dibuat mantan karyawan BRI yang menanggap dirinya melakukan utang piutang.

Zul Ilman Amir yang menerangkan bahwa uang yang dimiliki Sigit Prasetyo telah diambilnya dan diinvestasikan sehingga terjadi utang piutang.

"Ini aneh, kok, bisa saya lakukan utang piutang? Tidak benar ini. Mereka (BRI dan Ilman) sama-sama kacau," ucap Sigit Prasetyo, Senin (13/4/2021) kemarin.

Baca Juga : Waspada! Oknum Catut Nama Anggota DPR RI Muhammad Fauzi untuk Penipuan di Medsos

Anehnya, lanjut Sigit sapaan karibnya, beberapa berkas yang diperlihatkan tidak ada yang menerangkan bahwa dirinya turut melakukan investasi, baik nama ataupun tanda tangan.

Sigit juga menuturkan jauh-jauh hari pihak BRI menelepon dirinya untuk berhenti lagi membuat statement ataupun memanggil media agar pemberitaan diberhentikan.

"Ini lucu, pihak dari BRI menelepon saya untuk tidak lagi melakukan statement di media. Mau-mau saya, dong. Saya ini nasabah yang merasa dirugikan. Saya ini yang punya uang," kata Sigit Prasetyo.

Baca Juga : Marak lagi Penipuan Penerimaan Pegawai PDAM, Beni Iskandar Tegas Sampaikan Ultimatum

Sementara itu, Kuasa Hukum Sigit, Andi Jauhari mengatakan kasus ini akan segera berakhir. Sebab, kemarin, dirinya belum bisa berkomentar akibat dokumen yang tidak lengkap.

"Sekarang kami punya putusan Mahkamah Agung, surat laporan polisi, buku koran transaksi BRI. Apalagi kasus klien saya dilimpahkan penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Jadi BRI dan Ilman mau apa lagi?" kata Jo sapaan karibnya.

Sebelumnya, sesuai dari laporan polisi nomor LPB/57/II/2020/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 12 Februari 2020 menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan saudara yang ditindaklanjuti dengan gelar perkara ditemukan fakta-fakta bahwa laporan saudara (Sigit Prasetyo) ditemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1982 tentang Perbankan, sehingga laporan saudara dilimpahkan penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Baca Juga : Selebram Terlapor Dugaan Penipuan Mangkir Panggilan Polda Sulsel

Surat laporan tersebut melalui tembusan ke Polda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel dan Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

Anehnya, lanjut Jo, transaksi uang Sigit Prasetyo dilakukan melalui akun teller Rika Dwi Merdekawati yang saat ini menjalani masa tahanan akibat penggelapan dana nasabah beberapa tahun yang lalu.

"Sebelumnya juga pihak BRI mengatakan kalau akun tersebut adalah akun teller dengan nama yang berbeda. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata akun dari saudari Rika Dwi Merdekawati," tuturnya.

Penulis : Gilang Ramadhan
#BANk BRI #penipuan