Selasa, 13 April 2021 11:02

Fakta Baru Hilangnya Dana Nasabah BRI Toddopuli, Uang Berpindah dalam 49 Detik

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Fakta Baru Hilangnya Dana Nasabah BRI Toddopuli, Uang Berpindah dalam 49 Detik

Rika Dewi Merdekawati melakukan transaksi ke 47 nasabah dari 50 rekening tabungan. Rika memakai kode nomor 3052351.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Bukti adanya pencucian uang atas nama Sigit Prasetyo telah terkuak. Transaksi tersebut dilakukan melalui Brinet dengan nomor teller 3052351 atas nama Rika Dwi Merdekawati.

Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, diterangkan almarhum Mahriadi bersumpah mengenal Rika Dwi Merdekawati yang berkerja di BRI Unit Toddopuli Makassar.

Pada saat itu Rika Dewi Merdekawati telah melakukan transaksi ke 47 nasabah dari 50 rekening tabungan. Rika memakai kode nomor 3052351.

Baca Juga : Uangnya Raib Rp400 Juta di BRI Toddopuli, Sigit Prasetya Minta Erick Thohir Turun Tangan

Uang dari Sigit Prasetyo telah ditarik sebesar Rp400 juta yang berselang hanya 49 detik. Fakta itu terlihat jelas dari buku rekening transaksi.

Sebelumnya pada hari Jumat (9/4/2021), dirinya datang ke kantor BRI unit cabang Toddopuli.

"Saat itu saya langsung datang ke kantor unit cabang Toddopuli untuk print hasil dari transaksi yang menggunakan rekening saya," ucap Sigit Prasetyo kepada Rakyatku.com, Senin (12/4/2021).

Baca Juga : Uangnya Raib Rp400 Juta di BRI Toddopuli, Sigit Prasetya Minta Erick Thohir Turun Tangan

Sigit menjelaskan saat dirinya mendatangi kantor unit Toddopuli, ia disuruh menghadap ke kepala cabang. Namun ia sempat disuruh pulang karena sudah tidak menerima nasabah. Padahal saat itu jam menunjukkan pukul 14.00 siang yang otomatis jam kerja bank masih berlangsung.

"Saya merasa saya ini tamu spesial karena langsung menghadap ke kepala cabang. Padahal, saya cuma mau minta bukti transaksi rekening yang saya lakukan," beber Sigit.

Maka dari itu sesuai dari laporan polisi nomor LPB/57/II/2020/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 12 Februari 2020 ditemukan fakta-fakta bahwa laporan Sigit Prasetyo ditemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1982 tentang Perbankan, sehingga dilimpahkan penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Baca Juga : Uangnya Raib Rp400 Juta di BRI Toddopuli, Sigit Prasetya Minta Erick Thohir Turun Tangan

"Hingga saat ini pihak dari BRI sama sekali tidak bertanggung jawab dalam kasus hilangnya uang saya," kata Sigit.

Penulis : Gilang Ramadhan
#BRI Toddopuli