"Termasuk tadi dalam ruang paripurna, sempat berkembang bahwa ada beberapa teman yang mengusulkan sebaiknya ada pelaksana tugas ketua DPRD Kalau kita mengacu kepada tatib PP 12 tahun 2018. Sebenarnya ada ruang untuk itu ada," bebernya.
Namun, kata dia, untuk sementara di unsur pimpinan menganggap bahwa tanpa pelaksana tugas seluruh agenda kegiatan bisa berjalan dengan baik. Maka dari itu dinilai tidak perlu lagi dikembangkan lebih jauh dan diharapkan bahwa apa yang sudah diputuskan disepakati pada paripurna hari ini.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik
"Mudah-mudahan ke depannya berjalan dengan lancar sehingga kita akan finaliasi pergantian antarwaktu (PAW) DPRD Jeneponto, pada saat pengangkatan Arifuddin sebagai ketua dan secara resmi dikeluarkan SK oleh Plt Gubernur Sulawesi Selatan," jelasnya
Sekertaris Dewan (Sekwan) Jeneponto, Muhammad Asrul, mengatakan ada waktu tujuh hari setelah adanya pengusulan dan pemberhentian Ketua DPRD Jeneponto, Salmawati dan akan diangkat Arifuddin sebagai ketua DPRD pengganti antarwaktu masa bakti 2019--2024.
"Saya tadi yang bacakan suratnya. Jadi tujuh hari paling lama surat itu harus ditindaklanjuti. Dan paling lambat di bulan Mei harus dilakukan Bamus untuk dilakukan pelantikan ketua DPRD baru. Nah, kalau sudah ada SK Gubernur maka akan diadakan rapat paripurna istimewa," beber Asrul.
Baca Juga : Rakor Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jeneponto