RAKYATKU.COM,PAREPARE--Keberadaan salah satu pasar ritel modern atau Indomaret yang berdiri di Jalan Nurussamawati, Kota Parepare, kembali menuai sorotan dari pihak legislatif.
Baca Juga : Sempat Viral, Staf Protokoler Pemkot Parepare Sampaikan Permohonan Maaf Sekaligus Jelaskan Kronologi
Baca Juga : Diinisiasi PSSI dan Jurnalis , Pemkot Parepare Bersama Forkopimda Gelar Fun Football Jumat Sinergi
Toko waralaba tersebut diduga mengantongi izin operasional yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menjadi salah satu poin utama dalam usulan hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Pemerintah Kota Parepare.
Baca Juga : Sempat Viral, Staf Protokoler Pemkot Parepare Sampaikan Permohonan Maaf Sekaligus Jelaskan Kronologi
Baca Juga : Diinisiasi PSSI dan Jurnalis , Pemkot Parepare Bersama Forkopimda Gelar Fun Football Jumat Sinergi
Indomaret yang dimaksud diketahui memperoleh izin operasional setelah berkas administrasinya ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ST Rahma Amir, pada masa Akbar Ali menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare tahun 2023 lalu.
Baca Juga : Sempat Viral, Staf Protokoler Pemkot Parepare Sampaikan Permohonan Maaf Sekaligus Jelaskan Kronologi
Baca Juga : Diinisiasi PSSI dan Jurnalis , Pemkot Parepare Bersama Forkopimda Gelar Fun Football Jumat Sinergi
Namun, proses penerbitan izin tersebut kini dipertanyakan karena dinilai melanggar aturan, khususnya mengenai ketentuan zonasi dan jarak dengan pasar tradisional yang telah diatur dalam regulasi daerah. Hal inilah yang memicu keresahan di kalangan anggota dewan, terutama di Komisi I DPRD Parepare.
Baca Juga : Sempat Viral, Staf Protokoler Pemkot Parepare Sampaikan Permohonan Maaf Sekaligus Jelaskan Kronologi
Baca Juga : Diinisiasi PSSI dan Jurnalis , Pemkot Parepare Bersama Forkopimda Gelar Fun Football Jumat Sinergi
Komisi I bahkan dikabarkan menuntut agar Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, bersikap tegas terhadap jajarannya yang menerbitkan izin operasional tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku.
Baca Juga : Sempat Viral, Staf Protokoler Pemkot Parepare Sampaikan Permohonan Maaf Sekaligus Jelaskan Kronologi
Baca Juga : Diinisiasi PSSI dan Jurnalis , Pemkot Parepare Bersama Forkopimda Gelar Fun Football Jumat Sinergi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, turut angkat bicara menanggapi sorotan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Parepare akan segera menindaklanjuti permasalahan itu sesuai dengan arahan Wali Kota.
Baca Juga : Sempat Viral, Staf Protokoler Pemkot Parepare Sampaikan Permohonan Maaf Sekaligus Jelaskan Kronologi
Baca Juga : Diinisiasi PSSI dan Jurnalis , Pemkot Parepare Bersama Forkopimda Gelar Fun Football Jumat Sinergi
Baca Juga : Buka Pelatihan Service Excellent, Tasming Hamid Minta Pelayanan RSUD Lebih Humanis
“Kami pelajari dulu pokok persoalannya, dan tentu akan kami tindaklanjuti sesuai arahan serta instruksi Bapak Wali Kota. Yang pasti, Pemerintah Kota akan mengambil sikap tegas menyikapi persoalan ini,” tegas Hamka. Sabtu,(1/11/2025)
Baca Juga : Sempat Viral, Staf Protokoler Pemkot Parepare Sampaikan Permohonan Maaf Sekaligus Jelaskan Kronologi
Baca Juga : Diinisiasi PSSI dan Jurnalis , Pemkot Parepare Bersama Forkopimda Gelar Fun Football Jumat Sinergi
Hamka menambahkan, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memanggil instansi terkait yang menerbitkan izin Indomaret tersebut untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga : Sempat Viral, Staf Protokoler Pemkot Parepare Sampaikan Permohonan Maaf Sekaligus Jelaskan Kronologi
Baca Juga : Diinisiasi PSSI dan Jurnalis , Pemkot Parepare Bersama Forkopimda Gelar Fun Football Jumat Sinergi
“Langkah awal tentu dengan memanggil pihak yang menerbitkan izin, agar semuanya jelas dan bisa diambil tindakan yang tepat,” ujarnya. (*)
