Sabtu, 01 November 2025 10:37

Izin Operasional Indomaret di Parepare Dipertanyakan, Pemkot Janji Ambil Sikap Tegas

Editor
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Izin Operasional Indomaret di Parepare Dipertanyakan, Pemkot Janji Ambil Sikap Tegas

“Kami pelajari dulu pokok persoalannya, dan tentu akan kami tindaklanjuti sesuai arahan serta instruksi Bapak Wali Kota. Yang pasti, Pemerintah Kota akan mengambil sikap tegas menyikapi persoalan ini,”

RAKYATKU.COM,PAREPARE--Keberadaan salah satu pasar ritel modern atau Indomaret yang berdiri di Jalan Nurussamawati, Kota Parepare, kembali menuai sorotan dari pihak legislatif. 

Baca Juga : Hadiri Pelantikan Kwarcab Parepare 2025–2030, Tasming Hamid Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda lewat Pramuka

Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi

Baca Juga : HUT ke-10, Mario Bakti Group Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Bedah 10 Rumah

 

Toko waralaba tersebut diduga mengantongi izin operasional yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menjadi salah satu poin utama dalam usulan hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Pemerintah Kota Parepare.

Baca Juga : Hadiri Pelantikan Kwarcab Parepare 2025–2030, Tasming Hamid Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda lewat Pramuka

Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi

Baca Juga : HUT ke-10, Mario Bakti Group Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Bedah 10 Rumah

 

Indomaret yang dimaksud diketahui memperoleh izin operasional setelah berkas administrasinya ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ST Rahma Amir, pada masa Akbar Ali menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare tahun 2023 lalu.

Baca Juga : Hadiri Pelantikan Kwarcab Parepare 2025–2030, Tasming Hamid Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda lewat Pramuka

Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi

Baca Juga : HUT ke-10, Mario Bakti Group Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Bedah 10 Rumah

 

Baca Juga : TSM Datangi RSUD Andi Makkasau, Pantau Langsung Pemulasaraan Jenasah Pelajar Tewas Tenggelam

Namun, proses penerbitan izin tersebut kini dipertanyakan karena dinilai melanggar aturan, khususnya mengenai ketentuan zonasi dan jarak dengan pasar tradisional yang telah diatur dalam regulasi daerah. Hal inilah yang memicu keresahan di kalangan anggota dewan, terutama di Komisi I DPRD Parepare.

Baca Juga : Hadiri Pelantikan Kwarcab Parepare 2025–2030, Tasming Hamid Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda lewat Pramuka

Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi

Baca Juga : HUT ke-10, Mario Bakti Group Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Bedah 10 Rumah

 

Komisi I bahkan dikabarkan menuntut agar Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, bersikap tegas terhadap jajarannya yang menerbitkan izin operasional tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku.

Baca Juga : Hadiri Pelantikan Kwarcab Parepare 2025–2030, Tasming Hamid Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda lewat Pramuka

Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi

Baca Juga : HUT ke-10, Mario Bakti Group Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Bedah 10 Rumah

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, turut angkat bicara menanggapi sorotan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Parepare akan segera menindaklanjuti permasalahan itu sesuai dengan arahan Wali Kota.

Baca Juga : Hadiri Pelantikan Kwarcab Parepare 2025–2030, Tasming Hamid Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda lewat Pramuka

Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi

Baca Juga : HUT ke-10, Mario Bakti Group Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Bedah 10 Rumah

 

Baca Juga : Tasming Hamid Pimpin Rakor Awal Tahun, Evaluasi Kinerja 2025 dan Matangkan Program 2026

“Kami pelajari dulu pokok persoalannya, dan tentu akan kami tindaklanjuti sesuai arahan serta instruksi Bapak Wali Kota. Yang pasti, Pemerintah Kota akan mengambil sikap tegas menyikapi persoalan ini,” tegas Hamka. Sabtu,(1/11/2025)

Baca Juga : Hadiri Pelantikan Kwarcab Parepare 2025–2030, Tasming Hamid Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda lewat Pramuka

Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi

Baca Juga : HUT ke-10, Mario Bakti Group Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Bedah 10 Rumah

 

Hamka menambahkan, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memanggil instansi terkait yang menerbitkan izin Indomaret tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga : Hadiri Pelantikan Kwarcab Parepare 2025–2030, Tasming Hamid Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda lewat Pramuka

Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi

Baca Juga : HUT ke-10, Mario Bakti Group Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Bedah 10 Rumah

 

“Langkah awal tentu dengan memanggil pihak yang menerbitkan izin, agar semuanya jelas dan bisa diambil tindakan yang tepat,” ujarnya. (*)

Penulis : Hasrul Nawir
#Amarun Agung Hamka #parepare