RAKYATKU.COM - Rencana Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto melakukan resetting pemerintahan dimulai dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) disambut baik warga.
Tak tanggung-tanggung, RT/RW yang bakal dinonaktifkan pun turut mengapresiasi langkah tersebut.
RT/RW ini mengaku siap diresetting demi semakin baiknya tatanan pemerintahan serta untuk menyukseskan program Makassar Recover. Mereka pun ramai-ramai membuat video dukungan yang kini viral di sosial media.
Baca Juga : Komitmen Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkup Dishub Makassar
Salah satunya RT/RW yang tergabung dalam Gerakan RT/RW Makassar (GR2M). Ketua GR2M, Sulaiman mengatakan langkah Wali Kota Danny Pomanto sudah sangat tepat.
"RT/RW menjadi garda terdepan dalam mendukung dan menyukseskan program pemerintah Makassar Recover untuk memulihkan ekonomi dan memperkuat imunitas terutama dalam situasi pandemi Covid-19 ini. Sementara fakta di lapangan, ada kelompok-kelompok tertentu dari RT/RW yang tidak merespons hal tersebut," ucap Sulaiman yang dikonfirmasi via telepon, Sabtu (10/4/2021).
Baca Juga : Camat Sangkarrang Apresiasi Kinerja Dinas Kesehatan Adakan Vaksinasi di Pulau
Bahkan ada kecenderungan, kata Sulaiman, kelompok RT/RW yang dimaksud itu terkesan menghalang-halangi dan berupaya agar program Makassar Recover tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan.
Di lain sisi masyarakat sudah sangat membutuhkan sentuhan program pemerintah untuk segera bangkit dan pulih dari kondisi akibat wabah Covid-19 saat ini. Sehingga sangat tepat jika Wali Kota selaku pengambil kebijakan melakukan resetting secepatnya.
"Bagaimana program pemerintah bisa langsung dirasakan manfaatnya, sementara RT/ RW sebagai ujung tombak tidak bekerja untuk hal tersebut?" ungkap Sulaiman.
Baca Juga : Takjub Penanganan Covid-19, Bupati Sleman Berguru Program Makassar Recover
Sulaiman mengaku, untuk rencana resetting ini terus mengalir dukungan dari RT/RW. Sulaiman memperkirakan sudah 69 persen atau lebih separuh jumlah RT/RW se-kota Makassar.
Selain GR2M, gelombang dukungan resetting juga mengalir dari kelompok RT/ RW Kecamatan Rappocini, Kelompok RT/ RW Cambaya Kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Tamalate dan kecamatan-Kecamatan lain di Kota Makassar.
Sekadar diketahui sebagaimana Perwali Nomor 1 Tahun 2017 pasal 20 huruf c bahwa RT/RW dapat diberhentikan sebelum masa periodenya berakhir.
Baca Juga : Program "Makassar Recover"Berhasil Raih Penghargaan Indonesian Awards 2021, Danny:Sinergitas Semua Pihak