RAKYATKU.COM, WAJO - Polres Wajo ungkap hilangnya Paramita Titania Angelica alias Mita yang dilaporkan sejak 9 Agustus 2024. Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih dua tahun, polisi mengungkap Mita telah meninggal dunia dan diduga menjadi korban penganiayaan oleh sopir travel.
Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya dalam keterangannya, Douglas menyampaikan duka cita kepada keluarga korban atas terungkapnya kasus tersebut.
"Pertama-tama kami segenap keluarga besar Polres Wajo menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya saudari Paramita Titania Angelica. Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan," ujar Douglas dalam press conference pada Senin 10 Agustus.
Baca Juga : Hasil Operasi Knalpot Brong, Satlantas Polrestabes Sita 355 Motor
Kapolres menjelaskan, Mita berangkat dari Desa Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, menuju Morowali, Sulawesi Tengah, pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.
Mita menggunakan mobil travel Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi DD 1725 XA yang dikemudikan seorang pria bernama Alber Als Latu (37).
Saat itu, kata Douglas, hanya ada Mita dan Alber di dalam kendaraan tersebut.
Baca Juga : Lima Kapolres di Sulsel Digeser Dalam Surat Telegram Kapolri
Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 Wita, ibu korban sempat menghubungi Mita melalui telepon.
"Ibunya bertanya, 'Sudah di mana, Nak?' Kemudian korban menjawab, 'Saya sudah dekat.' Setelah itu tidak ada lagi komunikasi dan handphone korban sudah tidak aktif," jelasnya.
Keluarga kemudian melaporkan Mita hilang ke Polres Wajo pada 9 Agustus 2024.
Baca Juga : Kemarau Kian Terasa, Polres Wajo Bantu Warga Maddukkelleng dengan 12.000 Liter Air Bersih
Sejak laporan diterima, polisi melakukan pencarian secara intensif serta berkoordinasi dengan Polres Morowali.
Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Wajo mendapatkan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada A sebagai orang terakhir yang bersama korban.
"Melalui serangkaian tindakan penyelidikan Resmob Polres Wajo yang dipimpin Kasat Reskrim, berhasil mengamankan saudara berinisial A di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat," ungkap Douglas.
Baca Juga : Kapolda dan Gubernur Sulsel Lepas Bhayangkara Off Road Merdeka Seri V Tahun 2026
Dalam pemeriksaan, A mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Mita. Menurut pengakuannya, tersangka memukul bagian belakang leher korban menggunakan kunci roda mobil sebanyak satu kali hingga korban meninggal dunia.
Tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa dua unit handphone Android dan sebuah dompet yang berisi kartu ATM BRI dan BNI.
Alber juga mengaku membuang kunci roda yang digunakan untuk memukul korban ke sungai.
Baca Juga : Kapolresta Gowa Imbau Warga Waspada Karhutla Saat Musim Kemarau
Selain barang milik korban, tersangka mengaku mengambil uang yang berada di rekening Mita.
Total uang yang diambil mencapai sekitar Rp 62.040.000.
Uang tersebut, kata polisi, ditarik secara tunai melalui BRILink dan ditransfer ke beberapa rekening.
Baca Juga : Kapolresta Gowa Imbau Warga Waspada Karhutla Saat Musim Kemarau
Polisi menyebut dugaan motif penganiayaan berawal dari rasa sakit hati tersangka terhadap korban.
A mengaku tersinggung setelah mendengar korban mengeluarkan perkataan yang dianggap menghina pekerjaannya sebagai sopir.
Selain itu, tersangka juga merasa sakit hati karena korban disebut kerap berkata kasar kepada adiknya.
Baca Juga : Kapolresta Gowa Imbau Warga Waspada Karhutla Saat Musim Kemarau
Setelah kejadian, A disebut sempat melarikan diri ke Papua selama kurang lebih satu tahun.
Tersangka kemudian kembali dan bersembunyi di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.
Lokasi persembunyian tersebut diketahui minim jaringan telekomunikasi dan hanya memiliki satu akses jalan masuk.
Baca Juga : Kapolresta Gowa Imbau Warga Waspada Karhutla Saat Musim Kemarau
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lokasi dugaan tindak pidana berada di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Morowali, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian dalam korban serta sejumlah perhiasan milik Mita berupa gelang, kalung, cincin dan anting.
Baca Juga : Kapolresta Gowa Imbau Warga Waspada Karhutla Saat Musim Kemarau
Kapolres Wajo menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak laporan orang hilang diterima pada 9 Agustus 2024.
"Demikian yang dapat kami sampaikan terkait kasus hilangnya Paramita Titania Angelica. Sekali lagi kami segenap keluarga besar Polres Wajo menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya saudari Paramita Titania Angelica," pungkas Douglas.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan kewenangan dan wilayah hukum tempat kejadian perkara.
Baca Juga : Kapolresta Gowa Imbau Warga Waspada Karhutla Saat Musim Kemarau
Polres Wajo juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Paramita Titania Angelica alias Mita dan memastikan proses penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
