RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal Muhammad Jusuf siap mengelar salat tarawih pada Ramadan 1442 H/2021 M dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Humas Masjid Al Markaz Al Islami, Muhammad Mawardi Ramli mengatakan, salat tarawih akan dilaksanakan dengan merujuk surat edaran menteri agama.
"Sudah bisa dilaksanakan. Namun, jemaah yang bisa datang untuk melaksanakan salat tarawih itu hanya 50 persen dari biasanya. Kalau dulu biasanya full, kini tinggal 50 persen dengan memakai jarak dengan skala kurang dari satu meter dari orang ke orang," ungkap Mawardi kepada Rakyatku.com, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga : Kubah Masjid Ittifaqul Jamaah di Makassar Ambruk Jelang Salat Tarawih
Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, jemaah yang datang ke masjid diminta memakai masker. Sebelum masuk, akan diperiksa suhu tubuhnya.
"Jemaah naik ke lantai dua melalui beberapa tangga kemudian untuk masuk ke ruang masjid melalui satu pintu. Kemudian ada pemeriksaan suhu badan. Kemudian nanti ada pengatur saf yang arahkan untuk menempati saf-saf yang ada tandanya itu," ucap Mawardi.
Sementara pelaksanaan salat tarawih, sama dengan Ramadan sebelum pandemi Covid-19. Namun, ceramah hanya sekali. Biasanya dua kali. Ada ceramah ba'da zuhur dan ceramah tarawih.
Baca Juga : Milad ke-26, Pengurus Yayasan Masjid Al-Markaz Ziarah ke Makam Jenderal M Jusuf
"Ceramah tarawih dilaksanakan sesudah salat isya dengan durasi 15 menit sampai 25 menit," sambungnya.
Salat tarawih sendiri tetap menghabiskan satu juz setiap malam. Namun terbagi dua. "Ada tarawih 8 rakaat kemudian witir. Kemudian disambung tarawih hingga 20 rakaat tambah 3 rakaat witir," sambungnya.
Masjid Al Markaz juga tetap menyediakan menu buka puasa. Hanya saja, jumlahnya tidak seperti sebelum pandemi karena pembatasan 50 persen itu.
Baca Juga : Angin Kencang, Pohon di Halaman Masjid Al Markaz Makassar Tumbang, Beberapa Fasilitas Rusak
"Tahun-tahun kemarin sekitar 1.200 dus. Sekarang hanya 500 dus yang disiapkan tiap hari," tutur Mawardi.