RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sebelumnya diberitakan Stadion Mattoanging melanggar peraturan tata ruang apabila stadion kebanggaan Kota Makassar itu dikembangkan menjadi stadion berstandar FIFA.
Namun, Ahli Penataan Ruang, Dr. Ichsan, mengatakan dalam Perda Tata Ruang yang berakhir 2034, stadion tersebut masih direkomendasikan untuk skala wilayah kota.
Menurutnya, Mattoanging akan menjadikan fungsinya sebagai prasarana olahraga. Jadi markas PSM Makassar tersebut tidak melanggar RTRW.
Baca Juga : Korban Tewas di Eks Mattoanging Idap Epilepsi, Pemprov Sulsel: Kubangan Sudah Ditimbun sejak 2021
Pria yang juga menjabat sebagai Dosen Tata Ruang di Universitas Hasanuddin ini menegaskan bahwa Stadion Mattoanging yang bakal ditambahkan kapasitasnya sebesar 40.000 akan menambah beban ruang.
"Jadi yang tadinya hanya mencapai dua kecamatan, nanti akan menjadi skala besar (provinsi)," ucapnya saat bertandang ke kantor Rakyatku, beberapa hari lalu.
Jika ditambahkan kapasitasnya sebanyak 40.000, lanjut Ichsan, akan ada perubahan struktur ruang yang memungkinkan wajib memiliki akses by pass.
Baca Juga : Tender Kembali Gagal, Pemprov Sulsel Pastikan Pembangunan Mattoanging Tetap Berlanjut
"Jadi Mattoanging ini memiliki kawasan lindung yang di mana kalau kita menggunakannya berarti harus mencari di mana penggantinya karena tidak bisa berkurang. Apalagi RTH di Makassar itu masih di bawah standar undang-undang yang ada," jelasnya.
Adanya penambahan kapasitas otomatis kawasan lindung yang ada di depan pasti akan digunakan. Jika digunakan akan terjadi okupasi yang melanggar peraturan tata ruang.
"Stadion (Mattoanging) bisa dibangun asalkan tidak mengambil kawasan lindung karena ruang serapan air. Jadi jangan sentuh ruang hijau yang ada di sekitar Mattoanging," ucapnya.